tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Penangkapan kali ini dilakukan oleh Subdit Renakta (Kekerasan Anak dan Wanita).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari lima tower di apartemen tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi.
“Dari 18 tower yang ada di apartemen itu, lima tower diduga digunakan sebagai tempat prostitusi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (8/8/2018).
Jadi, lanjut dia, hampir sepertiga dari tower di sana dijadikan sebagai tempat prostitusi. Polisi mengamankan 32 orang dalam penangkapan tersebut. 17 orang merupakan pelanggan dan 15 orang sebagai tunasusila.
"Dari 17 pelanggan, dua orang merupakan lelaki di bawah umur. Sedangkan lima orang PSK berstatus anak,” jelas Ade.
Dia menambahkan, anak di bawah umur itu telah melakoni pekerjaannya selama dua tahun dan berasal dari luar Jakarta. Menurut keterangan mereka, lanjut Ade, belum ada indikasi paksaan ketika mereka bekerja.
Kemudian, tiga muncikari yang ditetapkan sebagai tersangka juga diamankan kepolisian, yakni O (24), TM (25) dan RM (27), dua dari ketiga tersangka adalah agen properti apartemen.
“Dari 17 unit apartemen yang dipasarkan oleh mereka, digunakan untuk praktik prostitusi,” ujar Ade. Saat ini kepolisian juga mendalami keterlibatan pemilik unit apartemen.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun empat bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, terbongkarnya praktik prostitusi di apartemen Kalibata City juga pernah dilakukan kepolisian pada Juli 2018. Saat itu, polisi mengamankan dua muncikari dan tiga anak di bawah umur sebagai tunasusila.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo