tirto.id - Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam pelaku terduga praktik prostitusi anak di bawah umur yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29), dan NF (19).
Dalam menjaring korban, para pelaku mengiming-imingi pekerjaan dengan penghasilan besar kepada korban. Bisnis ini terbongkar lantaran ada pengaduan kehilangan anak berusia 15 tahun berinisial JO ke Polresta Depok. Anak itu hilang sejak 31 Desember 2019, maka polisi segera menyelidiki laporan tersebut.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk korban berada di apartemen. "Berdasarkan informasi dan bukti-bukti, korban berada di apartemen Kalibata City. Kemudian dilakukan penggerebekan, ternyata orang hilang itu ada di apartemen tersebut," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di kantornya, Rabu (29/1/2020).
Dalam penggerebekan, polisi juga menyelamatkan tiga korban lain dan mengamankan enam pelaku yang memiliki peran masing-masing. Seperti JF, ia mengiklankan korban ke aplikasi Michat dan media sosial, serta penerima pembayaran.
AS berperan mencekoki korban JO dengan minuman keras sejenis anggur dan ginseng, merekam korban dalam kondisi tak berpakaian, menginstruksikan pelaku lain mengikat tangan korban. Dia juga yang mengelola hasil transaksi prostitusi.
AS merupakan kekasih JF. "AS juga jadi korban karena pacaran dengan pelaku JF, kemudian mereka melakukan hubungan suami istri," ucap Bastoni. JF juga 'menjual' AS ke pelanggan seks komersial dengan tarif Rp350 ribu hingga Rp900 ribu.
NA juga ditetapkan sebagai pelaku meski menjadi korban. Dalam perkara ini, NA menggigit, memukul, menendang sehingga JO menderita luka di tubuhnya. Sementara MTG berperan menyiksa dan menyetubuhi JO, SA, dan NA.
Selanjutnya ZMR, JF, dan NF berperan 'menjual' AS, NA, dan JO selama November 2019 hingga Januari 2020. Para pelaku menyewa kamar apartemen secara harian, biaya sewa Rp350 ribu. Para pelaku memaksa korban untuk melayani empat pelanggan belang dalam sehari.
"Membayar secara patungan (kamar apartemen), kemudian rata-rata korban ini dipaksa minimal (layani) empat pria tiap hari" kata Bastoni. Uang hasil prostitusi digunakan untuk bayar sewa kamar dan sisanya dibagi rata antarpelaku.
Sementara, jajaran Polresta Depok sempat mengamankan korban lain yang belum sempat 'dijual' oleh para pelaku. "Untuk korban yang diamankan Polres Depok belum sempat dijual ke pelanggan, baru sempat disebar di media sosial," tutur Bastoni.
Para pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 dan Pasal 76 ayat (1) juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kini AS, NA, MTG, dan ZMR ditahan di Rumah Tahanan Kementerian Sosial lantaran masih di bawah umur. Sementara JF dan NF mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada Agustus 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur di kawasan apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Praktik itu terungkap atas informasi masyarakat yang tinggal di area tersebut.
Ada tiga pelaku yang dicokok kepolisian, yakni SBR, TM dan RMV. Mereka diringkus pada Kamis (2/8/2018). Polisi menyita uang sebesar Rp1 juta dari tiga pelaku yang diduga merupakan hasil transaksi. Sebagian besar pelaku menjalani bisnis prostitusi secara online menggunakan aplikasi sosial media.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri