Menuju konten utama

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak

FEA memasang tarif untuk perempuan berstatus masih perawan ditawarkan sebesar Rp7-Rp8 juta per jam.

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak
ilustrasi prostitusi online.istockphoto/Getty Images

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

menuturkan, FEA melakukan praktik muncikari sendiri atau perorangan.

"Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Ade dikutip dari Antara, Senin (25/9/2023).

Ade menjelaskan, sebelumnya dua anak terjerat dalam kasus tersebut yaitu SM (14) dan DO (15). SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya.

Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp1 juta.

"Selain SM dan DO, melalui media sosial pelaku diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi secara seksual dan diduga anak di bawah umur," katanya.

Ade menuturkan, pelaku FEA memasang tarif bagi perempuan berstatus masih perawan ditawarkan sebesar Rp7-Rp8 juta per jam. Sementara untuk non perawan yaitu Rp1,5 juta per jam.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari pada ​​​​​​April hingga September 2023. Ade menjelaskan, menurut keterangan pelaku, seluruh penghasilan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban," katanya.

Usai menjalani penanganan P2TP2A, saat ini korban sudah dikembalikan atau diserahkan kembali kepada keluarga dan orang tua masing-masing. Barang bukti yang disita, yakni empat buah telepon seluler (ponsel), uang tunai senilai Rp7,8 juta dan sebuah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lalu, Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga artikel terkait PROSTITUSI ANAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin