tirto.id - Polri mengungkap situs forum pornografi dan prostitusi online lendir.org yang memiliki anggota sekitar 150 ribu anak SMA. Polisi telah menangkap pembuat situs tersebut berinisial NMH pada Jumat (25/5/2018).
Menurut Kasubdit I Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, NMH merintis situsnya sejak 2012 lalu. Dengan tidak adanya pungutan biaya untuk anggota, jumlah anggota yang terdaftar mencapai 150.000 akun.
"Ada forum-forum, kurang lebih 150 ribu anggota dan ada link-link muncikari yang mengeksploitasi PSK, pornografi, dan mengeksploitasi anak di bawah umur," kata Dani pada Jumat (8/6/2018).
Dani menjelaskan NMH hanyalah pembuat situs, sedangkan salah satu muncikari yang ditangkap adalah EDL. Polisi menegaskan, EDL sudah meraup keuntungan ratusan juta dari prostitusi online melalui situs tersebut.
"Dia mengakunya baru melakukan ya," katanya. "Dari 3 bulan dia meraup keuntungan Rp116,8 juta."
Dalam aksinya, EDL menjajakan empat remaja berusia 18 tahun dengan mengklaim bahwa mereka masih berusia 16 tahun. Dalam situs tersebut, pelanggan bisa langsung mengontak muncikari untuk mengadakan perjanjian bertemu di tempat lain.
Polisi menegaskan, pihaknya masih terus menyelidiki mucikari lain yang berada dalam situs tersebut. Meski tak tahu jumlah pastinya, Dani mengaku akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kami masih akan terus mengejar yang lainnya. EDL kami tangkap karena memang buktinya sudah paling lengkap. Ada bukti obrolan dan ada transaksi juga di situ," katanya lagi.
Atas perbuatannya EDL dijerat dengan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasai 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasai 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat ( 1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
Sedangkan NMH dikenakan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi hukuman penjara paling lama mencapai 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra