Menuju konten utama

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Penyerangan Polsek Penjaringan

Berdasarkan pemeriksaan, Rohandi tidak terindikasi dengan aksi terorisme, tapi lebih ke arah depresi.

Polisi Periksa 8 Saksi Kasus Penyerangan Polsek Penjaringan
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan polisi telah memeriksa delapan saksi terkait penyerangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.

“Sudah ada delapan saksi yang diperiksa. Selain itu, pelaku ketika diinterogasi dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan lengkap,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).

Argo menambahkan penyidik telah mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan pelaku yang bernama Rohandi. “Penyidik telah membuat surat pemeriksaan psikologi kepada RS Polri,” tutur dia.

Sementara itu, Kapolres Jakarta Utara Reza Arif Dewanto mengatakan, Rohandi tidak terindikasi melakukan aksi terorisme, tapi lebih ke arah depresi. Namun sebelum ada kejelasan, ia akan dijadikan tersangka.

Polisi sendiri belum mau membeberkan pasal apa yang dikenakan pada Rohandi. "Iya pokoknya proses tes kejiwaan akan dijalani juga. Masih kita dalami," tegas Reza ketika dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).

Usai penyerangan, Densus 88 pun sempat memeriksa Rohandi. Namun lelaki itu dibebaskan karena tidak ada cukup bukti yang mengarahkan pelaku kepada kelompok teroris.

Penyerangan Polsek terjadi pada Jumat (9/11/2018). Sekitar pukul 01.35 WIB, Rohandi menghentikan motornya dan parkir di depan Polsek Penjaringan. Lantas, seorang petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) yang malam itu sedang piket, Brigadir Sihite, mendekati Rohandi.

Sihite menyapa Rohandi, tetapi ia malah menyerang Sihite menggunakan golok, sedangkan tangan satunya memegang pisau babi. Kemudian, Sihite berlari ke dalam kantornya. Rohandi mengejar Sihite dan melemparkan pisau babi sehingga mengenai seorang petugas lainnya yang berjaga, AKP Irawan.

Pelaku menyerang sambil berteriak ‘Allahu Akbar’. Ia mengayunkan golok dan mengenai tangan Irawan sehingga menimbulkan luka ringan.

Rohandi juga menyerang dua polisi lain, yaitu Aipda Dedi Raharjo dan Aipda Giyarto yang berada di dalam Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Ia terus menyerang dan memecahkan pintu kaca dengan golok.

Melihat kejadian itu, Giyarto melepaskan tembakan peringatan agar Rohandi menghentikan serangan. Namun tembakan peringatan itu diacuhkan Rohandi. Lantas Giyarto melumpuhkan pelaku dengan menembak pangkal lengan Rohandi dan membuat golok terlempar. Kemudian pelaku segera diamankan.

Baca juga artikel terkait PENYERANGAN POLSEK PENJARINGAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dipna Videlia Putsanra