tirto.id - Pelaku penyerangan Polsek Penjaringan, Rohandi, dijadikan tersangka oleh Polres Jakarta Utara. Meski demikian, Rohandi akan diperiksa terlebih dahulu kejiwaannya.
Sejauh ini, Kapolres Jakarta Utara Reza Arif Dewanto mengatakan, Rohandi tidak terindikasi melakukan aksi terorisme, tapi lebih ke arah depresi.
Namun sebelum ada kejelasan, ia akan dijadikan tersangka. Polisi sendiri belum mau membeberkan pasal apa yang dikenakan pada Rohandi.
"Iya pokoknya proses tes kejiwaan akan dijalani juga. Masih kita dalami," tegas Reza ketika dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Rohandi sempat diperiksa oleh anggota Densus 88 setelah penyerangan. Meski begitu, Densus 88 membebaskan Rohandi karena tidak ada cukup bukti yang mengarahkan Rohandi kepada kelompok teroris.
"Kita belum bisa pastikan juga tapi dia enggak gangguan jiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Pada Jumat (9/11/2018) dini hari pukul 01.35 WIB, beberapa petugas sedang berjaga di pos Sentra Pelayanan Kepolisian seperti biasa. Saat itu, kepala SPK AKBP M.A Irawan juga ikut berjaga. Tiba-tiba pos mereka didatangi oleh orang tidak dikenal yang mengayunkan golok dan pisau babi sambil berteriak.
Kapolsek Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar menyatakan, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa peringatan, dia langsung menyerang petugas yang menyapanya, yakni Brigadir Sihite.
Akibat penyerangan itu 1 petugas luka ringan dan Rohandi mendapat tembakan di pangkal lengannya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo