tirto.id - Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya selaku penyidik berupa penempatan khusus di SPN Lido, Bogor, Jawa Barat.
"Terhitung kemarin, untuk delapan personel dilakukan patsus selama 30 hari," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (7/9/2022). Mereka berada ditempat khusus hingga 5 Oktober mendatang.
Fajar diduga memerintahkan anggotanya meminta sejumlah uang kepada pelaku judi online untuk proses penyelesaian perkara. Belum diketahui jumlah uang yang mereka terima.
Penyidik Bidang Propam Polda Metro Jaya bakal melengkapi delapan berkas perkara itu. Hukuman atas pelanggaran yang dilakukan oleh Fajar cs akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Kalau berkas sudah lengkap, akan segera disidang kode etik," kata Zulpan.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini pun turut dimintai keterangan buntut dari ulah Fajar. Ratna telah kembali bertugas seusai diperiksa pada Selasa, 30 Agustus 2022. Dalam perkara ini, Ratna hanya sekadar mengetahui dan dilaporkan dugaan pelanggaran tersebut dan tidak terlibat dalam permintaan uang.
Merujuk kepada Pasal 1 angka 35 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan "Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum."
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan