tirto.id - Polda Metro Jaya menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Senin dan Selasa kemarin, kami mengungkap 20 kasus perjudian, 60 kasus narkoba, 5 pungli, 1 kasus asusila, 1 kasus elpiji dan mengamankan 227 penjual miras ilegal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Agustus 2022.
Terkait penanganan kasus judi daring, sebelumnya Polda Metro Jaya menggerebek dan menangkap 78 orang di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Kasus terakhir, Polres Metro Tangerang Kota menggerebek ruko yang dijadikan sarang operator judi daring di perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa, 23 Agustus.
“Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 4 laki-laki dan 4 perempuan yang diduga sebagai operator dan ditemukan 27 komputer dan 9 ponsel milik operator maupun perlengkapan internet lainnya,” terang Zulpan. Saat ini ke-8 orang itu masih diperiksa polisi.
Kapolri memerintahkan anak buahnya untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara, serta mengusut segala bentuk tindak pidana.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional atau daring, pungutan liar, penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ujar Sigit pada konferensi video kepada jajaran kepolisian, Kamis, 18 Agustus.
Sigit pun kembali mengingatkan dan menegaskan anggota Polri perihal menindak segala bentuk perjudian. "Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi daring, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky