Menuju konten utama

Polisi Berantas 24 Bandar Judi di Jateng

Kapolda Jateng menyebut maraknya kasus perjudian lantaran ada orang yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi selama masa pandemi.

Polisi Berantas 24 Bandar Judi di Jateng
Ilustrasi berjudi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan komitmen jajarannya untuk memberantas perjudian. Ini dibuktikan dengan menangkap ratusan pelaku judi. Periode Januari-Juli 2022 jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 224 kasus judi dan menangkap 381 tersangka.

“Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 polres di wilayah Jawa Tengah," ucap Luthfi, di Polda Jawa Tengah, Senin, 22 Agustus 2022.

Dari ratusan tersangka yang berhasil ditangkap terdapat 24 orang yang berperan sebagai bandar. Kemudian total uang hasil perjudian yang disita sekitar Rp72 juta. Penangkapan ini berhasil mengungkap 18 kasus judi daring, 43 kasus togel, dan 51 kasus gelanggang permainan.

Sementara, dua kasus judi daring dari lokasi Purbalingga dan Pemalang merupakan jaringan judi internasional yang keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja; bahkan kasus di Pemalang menggunakan jasa selebgram sebagai sarana promosi.

Maraknya kasus perjudian lantaran ada orang yang mencari solusi instan dari kesulitan ekonomi selama masa pandemi. “Berlatar karena kesulitan ekonomi selama masa pandemi dan tergiur iming-iming hasil lebih sebagai bandar judi, akhirnya mencari jalan pintas dengan berjudi, untung-untungan dan berharap kaya mendadak,” terang Luthfi.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jawa Tengah telah melakukan beberapa upaya seperti cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal. Adapun cara represif merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25 juta; sedangkan bandar judi daring dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Penangkapan jaringan judi ini merupakan penjelmaan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengingatkan kepolisian menghindari potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Pelanggaran tersebut bakal berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Polri. Maka seluruh personel kepolisian harus menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat. Sigit pun menegaskan kepada semua jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Mulai dari peredaran narkotika, perjudian konvensional atau daring, pungutan liar, penambangan ilegal, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," ujar Sigit pada konferensi video kepada jajaran kepolisian, Kamis, 18 Agustus.

Sigit pun kembali mengingatkan dan menegaskan anggota Polri perihal menindak segala bentuk perjudian. "Saya ulangi yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi daring, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS JUDI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky