Menuju konten utama
Pembunuhan Brigadir J

Polri Belum Dalami Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo

Penyidik masih fokus memperbaiki berkas perkara lima tersangka pembunuhan Brigadir J, sehingga belum memeriksa tiga Kapolda tersebut.

Polri Belum Dalami Keterlibatan 3 Kapolda di Kasus Ferdy Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus belum memeriksa tiga Kapolda yang diduga terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiga Kapolda itu yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta.

Beredar kabar bahwa ketiga jenderal bintang dua itu diduga ikut membantu menyebarkan cerita pembunuhan Brigadir Yosua versi Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan.

“Ya, informasi diterima, tapi tidak berdasarkan asumsi. Sampai dengan hari ini Inspektorat Khusus belum melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” kata Dedi di Gedung Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Dedi menerangkan, fokus kepolisian saat ini yakni menyelesaikan pemberkasan lima tersangka pembunuhan Yosua, penyidik masih berupaya menambal apa kekurangan dalam tahapan itu.

“Tadi malam saya sudah berkomunikasi dengan Irwasum, sampai hari ini, saya tegaskan lagi, Inspektorat Khusus bekerja sesuai dengan fakta-fakta,” jelas dia.

Para tersangka kematian Yosua adalah Bharada Richard Elizer, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf, Irjen Pol Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Menurut perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Mendesak Perlakuan Setara

Polisi menahan empat tersangka pembunuhan Brigadir J, kecuali istri Sambo Putri Candrawathi. Penyidik mempertimbangkan aspek kemanusiaan terhadap Putri yang disebut memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil.

"Kemudian ada permintaan dari kuasa hukum untuk tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, [kedua] kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” kata Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis 1 September 2022.

Agung menyebut pihaknya telah melakukan pencekalan kepada Putri Candrawathi supaya tidak bepergian ke luar negeri. “Dan pengacara menyanggupi Ibu PC akan kooperatif dan ada wajib lapor,” tutur Agung.

Pernyataan Timsus Polri diperkuat Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. Ia mengatakan kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Permohonan telah diterima melalui pengacaranya, penahanan tersangka sepenuhnya kewenangan penyidik yang menangani suatu kasus. Alasan penahanan subjektif (Pasal 21 ayat (1) KUHAP) dan alasan obyektif (Pasal 21 ayat (4) KUHAP) menjadi dasar pertimbangan penyidik,” kata Dedi melalui pesan singkat, Kamis 1 September 2022.

Namun langkah penyidik tidak menahan Putri dikritik Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Ia menyebut Polri bertindak diskriminatif dengan tidak menahan istri Sambo tersebut. Sebab, kata Sugeng, dalam banyak kasus perempuan berhadapan dengan hukum, polisi tetap melakukan penahanan meskipun perempuan tersebut memiliki anak kecil.

“Masyarakat juga melihat tindak diskriminasi yang dilakukan oleh penyidik timsus dengan tidak menahan atas alasan kemanusiaan. Karena banyak perkara lain seorang tersangka perempuan yang memiliki anak tetap ditahan. Contohnya Baiq Nuril, kemudian beberapa tersangka lain,” kata Sugeng saat dihubungi Tirto, Jumat 2 September 2022.

Karena itu, kata Sugeng, IPW mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Pasalnya, Putri dinilai tak kooperatif dalam proses penyidikan.

“Penyidik dari timsus harus segera menahan Ibu Putri sebagai tersangka. Karena perkembangan lebih lanjut dari 2 perkembangan terakhir, rekonstruksi dan konfrontasi, mengindikasikan Ibu Putri tidak kooperatif. Adanya konfrontasi menunjukkan bahwa keterangan Ibu Putri berbeda dengan keterangan saksi-saksi dan tersangka yang lain,” pungkas Sugeng.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky