Menuju konten utama

Polisi Masih Terkendala Periksa Panitia Diksar Mapala UII

Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safrie Simanjutak menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan Rektorat UII untuk dapat menghadirkan panitia yang terlibat dalam Diksar Mapala di Lereng Gunung Lawu Tawangmangu.

Polisi Masih Terkendala Periksa Panitia Diksar Mapala UII
Ayah korban meninggal “The Great Camping” pendidikan dasar (diksar) Unit Kegiatan Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia (UII) Ilham Nurfadmi Listia Adi asal Lombok Safii (dua kanan) berbincang dengan Rektor UII Harsoyo (tengah) di rumah duka Rumah Sakit Bethesda, DI Yogyakarta, Selasa (24/1). Tiga mahasiswa UII yaitu Ilham Nurfadmi Listia Adi (20), Muhammad Fadhli (19), dan Syaits Asyam (19) meninggal dunia setelah mengikuti diksar Mapala UII di Gunung Lawu, Karanganyar, Jawa Tengah pada 13-20 Januari 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Sampai saat ini, Kepolisian Resor (Polres) Karanganyar masih terkendala dalam melakukan pemeriksaan panitia pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Islam Indonesia atas insiden meninggalnya tiga mahasiswa di Tlogodringo, Kabupaten Karanganyar.

"Panitia Diksar Mapala UII belum dapat dimintai keterangan, karena mereka meminta surat keterangan resmi pemanggilan dari Polres Karanganyar," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safrie Simanjutak yang didampingi oleh Wakil Kepala Polda Jateng Brigjen Pol Firli, di Mapolresta Surakarta, Kamis (26/1/2017).

Lebih lanjut Ade menjelaskan, Polres Karanganyar masih berkoordinasi dengan Rektorat UII untuk dapat menghadirkan panitia yang terlibat dalam Diksar Mapala di Lereng Gunung Lawu Tawangmangu itu.

"Kami masih terkendala, karena mereka meminta surat resmi dari kepolisian. Kita merencanakan memanggil panitia Diksar, Senin (30/1)," Kapolres menegaskan.

Terkait dengan saksi ahli dari perguruan tinggi, Kapolres mengatakan bahwa hal tersebut terkait dengan ditemukan 37 lembar surat pernyataan yang bermaterai 6.000 dari peserta Diksar yang isinya menyebutkan, panitia Mapala tidak akan bertanggung jawab jika ada kerusakan pada tubuh atau cacat.

"Saksi ahli menyatakan kejadian tindak pidana tidak bisa dihapuskan oleh surat peryataan itu. Surat itu, tidak memiliki kekuatan hukum, meski ditandatangi di atas meterai," kata Kapolres.

Untuk itu, Polres akan mendalami kembali surat pernyataan tersebut apakah dapat memicu potensi tindak kekerasan dalam kegiatan itu.

Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Firli menambahkan kepolisian telah menerima laporan dari masyarakat di lereng Gunung Lawu ada aktivitas kemahasiswaan.

Polisi, kata dia, mendapat laporan dari ketiga orang tua korban yang meninggal dunia di rumah sakit, dan kemudian dilakukan penyelidikan apakah peristiwa itu, telah terjadi tindak pidana atau tidak.

"Jika ada terjadi peristiwa tindak pidana akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang dilakukan hingga sekarang masih proses," kata Wakapolda.

Menurut Wakapolda, penyidik sudah melakukan dari langkah-langkah proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan meminta keterangan saksi-saksi yang terlibat atau melihat kejadian tersebut, termasuk yang mengetahui kondisi korban. Selain itu, sudah sebanyak 21 orang yang sudah dimintai keterangan terkait hal itu.

Penyidik, kata Firli, sudah melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengarah ke tersangka.

"Kami harap kasus itu, dapat diselesaikan pada pekan depan," kata Wakapolda.

Menurut Wakapolda, dengan mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, barang bukti, dan hasil visum, maka diharapkan dapat membantu mencari ke tersangka, tetapi hal ini, sedang dalam penyidikan lebih lanjut.

Dilaporkan sebelumnya, sebanyak tiga mahasiswa pencinta alam asal UII diberitakan meninggal dunia, yakni Muhammad Fadli (20), asal Tibanbaru, Sekupang Batam, Syaits Asyam (19) asal Sleman, dan Ilham Nurfadmi Listia Adi (19) asal Lombok.

Muhammad Fadhli meninggal saat hendak dibawa ke Puskesmas Tawangmangu, Karanganyar karena diduga hipotermia pada Jumat (20/1), Syaits Asyam di Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta, Sabtu (21/1), dan Ilham Nurfadmi Listia Adi di RS Bethesda, Senin (23/1) dini hari.

Baca juga artikel terkait MAPALA UII atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto

Artikel Terkait