tirto.id - Jumlah pengendara yang menerobos jalur sepeda menurun pada hari ketiga, Rabu (27/11/2019). Jumlah pelanggaran yang ditilang Polda Metro Jaya menurun dari 215 menjadi 100 pelanggar.
"Jumlah penindakan pelanggaran [Hari ketiga] sebanyak 100 pelanggaran," kata kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).
Yusri menuturkan 100 pelanggaran itu dilakukan seluruhnya oleh pengendara sepeda motor. "Sementara kendaraan lainnya seperti mobil, bajaj nihil."
Atas pelanggaran yang dilakukan ratusan pengendara motor tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 75 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 25 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Ruas jalur sepeda yang paling banyak terjadi pelanggaran ada di ruas Jalan Pemuda, Jakarta Timur," imbuhnya.
Polda Metro Jaya mulai Senin (25/11/2019) melakukan penindakan hukum berupa penilangan terhadap kendaraan yang menorobos jalur sepeda di beberapa lokasi di DKI Jakarta. Dalam giat tersebut, Polda bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI.
"Kami melakukan tindakan represif yusdisial artinya melakukan penilangan bagi kendaran bermotor yang masuk jalur sepeda," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019) kemarin.
Sejumlah daerah yang menerapkan jalur sepeda itu, kata Fahri, dibagi menjadi tiga fase. Pertama meliputi Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda, dan Jalan Proklamasi.
Kemudian fase II Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Selanjutnya fase III Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi sekaligus uji coba jalur sepeda fase I, II, dan III sejak September hingga November 2019.
Fahri mengatakan, para pengendara yang melanggar akan dijerat Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana penjara maksimal dua bulan.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan