tirto.id - Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cinangka, Cilegon, Ajun Komisaris Polisi Asep Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa kepolisian tidak menolak upaya membantu pendampingan korban penembakan yang hendak menarik mobilnya di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak. Asep beralasan, kepolisian tidak membantu korban karena kendaraan yang akan ditarik pemohon tidak memiliki legalitas yang jelas.
Asep bercerita, kejadian berawal ketika 7 orang pria mendatangi satu minibus putih dengan nomor polisi tidak diketahui ke Markas Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pada pukul 03.10 WIB. Orang-orang ini meminta bantuan pendampingan untuk mengambil atau menarik mobil karena masalah leasing atau rental.
“Saat itu diterima oleh Brigadir Deri selaku anggota piket. Dia menanyakan terkait legalitas kendaraan yang akan ditarik tersebut, namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan,” kata Asep dalam keterangan yang diterima sebagaimana dikutip Antara, Jumat (3/1/2025).
Selanjutnya, Brigadir Deri menghubungi Kapolsek via telepon untuk meminta petunjuk dan arahan. Asep memberikan arahan kepada Deri serta mempersilakan dia untuk memberi pemahaman kepada pemohon agar tidak salah paham.
Ia mewanti-wanti agar jangan sampai upaya melakukan pendampingan tersebut menyalahi aturan atau melanggar hukum karena hendak menyita atau menarik kendaraan. Hal tersebut guna mengantisipasi kerawanan atau perlawanan saat melakukan penarikan mobil tersebut.
Kemudian setelah menelpon Kapolsek Asep, salah seorang dari tujuh pria itu mengaku sebagai pemilik mobil tersebut. Kemudian Brigadir Deri menyarankan kepada orang tersebut, jika memang yang bersangkutan adalah pemilik kendaraan atau rental disarankan untuk membuat laporan secara resmi sebagai dasar pihak kepolisian.
"Karena mereka datang meminta bantuan pendampingan tidak dilengkapi dengan bukti surat apapun sebagai dasar penarikan mobil, setelah diberi pemahaman, yang bersangkutan langsung pergi ke arah Cilegon," ujarnya.
Mengenai pemberitaan tersebut, faktanya personel piket Polsek Cinangka sudah merespons dengan baik atas permintaan pendampingan untuk melakukan penarikan kendaraan mobil tersebut.
"Namun demikian ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada yang bersangkutan, aturan hukumnya, sebagai dasar tindakan kepolisian untuk mengantisipasi faktor risiko, komplain serta hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Asep.
Sebelumnya, peristiwa penembakan oleh orang tidak dikenal terjadi di rest area KM 45, Tol Jakarta-Merak, daerah Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1/2025) dini hari.
Atas kejadian itu, terdapat dua orang menjadi korban, yakni berinisial IAR dan RAB. Satu dari dua korban itu adalah bos rental mobil yang kini telah dinyatakan meninggal dunia setelah terkena peluru di bagian dadanya.
Editor: Andrian Pratama Taher