tirto.id - Polisi menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal KM Arista menjadi tersangka terkait kapal karam di perairan Makassar pada hari Rabu (13/6/2018). Seharusnya, kapal KM Arista tidak boleh mengangkut penumpang terlalu banyak.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/6/2018). Dicky mengatakan kapal KM Arista merupakan kapal nelayan yang seharusnya digunakan untuk menangkap ikan.
“Itu kapal nelayan dan bukan kapal penumpang. Jadi tidak ada manifest penumpang. Dia memaksakan mengambil penumpang sampai kelebihan muatan,” kata Dicky.
Saat ini, nakhoda sudah ditahan di kantor kepolisian resor Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan. Penangannya ada pada Direktorat Polisi Air Polda Sulawesi Selatan.
“Iya sudah tersangka dan sudah ditahan,” ujarnya lagi.
Pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang perbuatan seseorang mengakibatkan kematian. Jumlah penumpang secara pasti juga masih belum diketahui. Karena tidak ada manifest penumpang, pelaku hanya bisa mengira-ngira berapa jumlahnya.
Namun dari perkembangan terakhir, jumlah korban tewas dari kecelakaan kapal mencapai 15 orang. Ini merupakan kecelakaan kedua di laut yang menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya di Sumatera Selatan, kapal KM Albert juga mengalami kecelakaan dan menyebabkan korban jiwa pada hari Rabu. Dalam kapal tersebut setidaknya ada 32 orang, termasuk nakhoda dan awak kapal. Kapal jenis kapal cepat tersebut dihantam ombak dan menewaskan dua orang, sedangkan puluhan orang lainnya masih hilang.
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yantina Debora