Menuju konten utama

Polisi: Jurnalis di Morowali Diduga Terlibat Pembakaran PT RCP

Investigasi AJI dan KKJ menemukan fakta Royman M. Hamid tak sedang melakukan peliputan saat pembakaran kantor PT RCP di Morowali.

Polisi: Jurnalis di Morowali Diduga Terlibat Pembakaran PT RCP
Ilustrasi Kontributor Pers. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polri memastikan penangkapan seorang jurnalis berinisial Royman M. Hamid di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, dengan kecukupan alat bukti tindak pidana. Bahkan, dipastikan proses hukum tersebut tidak berkaitan dengan profesi tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Penanganan pun, kata dia, dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi dari laporan perkembangan Polres Morowali

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” tutur Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026) malam.

Sebagai bentuk komitmen Polri, dia menerangkan, Polri telah berkoordinasi dengan Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers. Telah juga dijelaskan bahwa perkara tersebut bukan berkaitan dengan profesi jurnalistik dan kepada Kapolres Morowali telah diperintahkan membuat surat pemberitahuan kepada Dewan Pers.

“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” ujar Trunoyudo.

Polres Morowali sendiri menangkap R atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP), Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menjelaskan proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” kata Zulkarnain.

Zulkarnain memaparkan alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api. Dia pun meminta masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada kepolisian dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar.

“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ucap Zulkarnain.

Untuk diketahui, kericuhan berujung pembakaran kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) oleh warga karena konflik Izin Usaha Pertambangan (IUP) terjadi hingga Minggu (4/1/2026) pagi. Dari peristiwa tersebut ditangkap sejumlah pihak, termasuk jurnalis advokasi bernama Royman M. Hamid.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia pun angkat bicara terkait penangkapan Royman M. Hamid. Dalam kasus ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) juga telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menyatakan bahwa fakta yang didapatkan dari investigasi itu mengungkap bahwa Royman memang tidak dalam statusnya sebagai jurnalis saat melakukan aksi. Tersangka tidak mengenakan seragam, ID Pers, dan melakukan peliputan saat pembakaran dilakukan bersama sejumlah warga.

"Ternyata yang bersangkutan itu tidak melakukan aksi-aksi tugas jurnalistik pada saat kejadian itu dan beliau itu ternyata merangkap pengacara gitu loh, jadi statusnya itu bukan melakukan kerja-kerja jurnalistik. Ini sebenarnya sudah di luar wilayah kami ya untuk mengadvokasi, jadi ini wilayahnya LBH," tutur Nany saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (7/1/2026).

Nany mengemukakan jurnalis sendiri juga tidak memiliki kekebalan hukum. Sehingga, apabila ada kasus tindak pidana yang dilakukan seorang jurnalis, maka bisa saja diproses secara hukum.

"Jadi bukan berarti dia jurnalis kebal, enggak. Dia kalau melakukan hal-hal kriminal, dia bisa diproses karena tindak pidana kriminal. Tapi tadi kami juga ngecek apakah yang bersangkutan juga dalam melakukan kerja-kerja jurnalis, ternyata tidak. Berdasarkan teman-teman di lapangan, dari teman-teman AJI di Palu, KKJ, dia tidak melakukan tugas jurnalistik. Dia hadir sebagaimana dirinya," ungkap Nany.

Lebih lanjut Nany menuturkan, apapun yang terjadi terkait dengan peristiwa di Morowali, harus sama di mata hukum. Sehingga, terkait dengan kasus yang melibatkan Royman, maka menjadi wewenang LBH, bukan AJI.

Baca juga artikel terkait KONFLIK atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto