Menuju konten utama

Polemik Bandara IMIP Morowali: Legal & Berstatus Internasional?

Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sempat jadi kontroversi lantaran disebut berstatus internasional tapi tak punya imigrasi dan bea cukai.

Polemik Bandara IMIP Morowali: Legal & Berstatus Internasional?
Bandara PT IMIP. FOTO/imip.co.id

tirto.id - Keberadaan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, belakangan memicu polemik di Tanah Air. Bandara ini disebut beroperasi tanpa kehadiran petugas resmi negara, seperti bea cukai dan imigrasi.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, menyebut bandara tersebut sebagai sebuah “anomali” karena tidak memiliki perangkat negara yang semestinya hadir di fasilitas penerbangan. Ia menyoroti hal tersebut menimbulkan adanya celah regulasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi hingga stabilitas nasional.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ujarnya mengutip keterangan resmi Kemhan, Kamis (20/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan Sjafrie saat melakukan peninjauan intensif di Morowali, Sulawesi Tengah, yang diisi dengan simulasi pertahanan terintegrasi TNI. Kunjungan ini berfokus pada uji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti Bandara PT IMIP, yang terletak dekat dengan jalur laut strategis (ALKI II dan III).

Sementara itu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi tidak adanya otoritas dan layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.

"Setahu saya, anak buah saya enggak ada di sana [kawasan Bandara PT IMIP], tapi akan saya cek lagi," ucapnya usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2025).

Purbaya menyebut Kementerian Keuangan siap mengirimkan personel apabila memang ada permintaan terkait pengerahan petugas Kemenkeu di Bandara PT IMIP. "Begitu diminta, saya akan kirim orang ke sana. Sesuai permintaan, begitu ditugaskan, kami taruh di sana," tutur dia.

Kemenhub Pastikan Bandara IMIP Terdaftar

Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Suntana pun angkat bicara. Dia menegaskan, bandara yang dikelola PT IMIP sudah terdaftar. Namun, untuk penguatan kontrol terhadap otoritas bandara, Kemenhub sudah menerjunkan personel dari lintas kementerian/lembaga (K/L), mulai dari Ditjen Bea dan Cukai, Kepolisian, hingga Kemenhub sendiri di Bandara PT IMIP.

“Terdaftar, Itu sudah terdaftar. Nggak mungkin bandara nggak terdaftar. Ada, ada, kemarin kami sudah tempatkan [personel] di sana. Jadi, itu sudah ada perizinan dari negara dan memang ada cara mengontrol dari itu sudah ada. Dan kemarin diperkuat dengan kehadiran personel dari lintas terkait,” jelasnya menjawab awak media, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).

Dengan sudah adanya izin dan koordinasi lintas sektor, Suntana memastikan bahwa Bandara yang dikelola PT IMIP bukan bandara ilegal. Bahkan, sistem pengawasan terhadap otoritas bandara juga tetap dilaksanakan oleh Kemenhub, kendati sebelumnya tidak menempatkan personel di bandara itu.

Tidak terpantau ada aktivitas pesawat asing

Di kesempatan berbeda, Asisten Teritorial Kepala Staf TNI Angkatan Udara, Marsekal Muda Palito Sitorus, mengatakan sejauh ini pihaknya belum memantau adanya aktivitas keluar ataupun masuknya pesawat asing di bandara swasta milik PT IMIP.

"Jadi kami juga memantau bahwa pergerakan-pergerakan pesawat di sana memang belum ada yang dari luar negeri ya. Jadi memang dari internal saja," kata Palito saat ditemui awak media di kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025).

Walau tidak menunjukkan aktivitas pesawat dari luar negeri, Palito memastikan pihaknya akan tetap memperkuat pengawasan di bandar udara kelolaan IMIP. Jika ada temuan adanya aktivitas pesawat tidak berizin di bandara IMIP, Palito memastikan pihaknya akan menindak tegas pesawat tersebut.

Bagaimana Status Bandara IMIP Sebenarnya?

Berdasarkan penelusuran Tirto, Bandara milik IMIP, tercatat dalam laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Bandara yang berlokasi di Kelurahan Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali ini diklasifikasikan sebagai bandara kategori 4B, dengan status operasi khusus untuk penggunaan domestik. Dalam data tersebut juga disebutkan bahwa bandara ini dikelola oleh pihak swasta.

Menurut Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), bandara tersebut telah memiliki kode ICAO, sementara Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) menetapkannya dengan kode MWS. Walaupun dikelola oleh swasta, bandara ini berada di bawah tanggung jawab Kantor Otoritas Bandara Wilayah V Makassar, Sulawesi Selatan. Sepanjang tahun 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan jumlah penumpang mencapai 51.180 orang.

Bandara IMIP berbeda dari Bandar Udara Morowali–lebih dikenal sebagai Bandara Bungku atau Bandara Maleo–yang merupakan fasilitas milik pemerintah. Berdasarkan informasi Kemenhub, Bandara Maleo berstatus sebagai bandara umum pemerintah kelas III dan dikelola oleh UPT Ditjen Perhubungan Udara dengan layanan domestik. Bandara ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2018.

Pengamat Penerbangan Alvin Lie membenarkan bahwa terdapat dua bandara di Kabupaten Morowali. “Yang satu adalah Bandara Morowali, yang merupakan bandara umum. Dan satu lagi adalah Bandara IMIP yang statusnya adalah bandara khusus,” ujarnya kepada Tirto pada Jumat, 28 November 2025.

Alvin kemudian menjelaskan terminologi bandara khusus, yakni bandara yang tidak melayani penerbangan reguler untuk umum. Bandara jenis ini hanya melayani penerbangan yang dikelola oleh pemilik atau pengelolanya, atau pihak lain yang memiliki perjanjian kerja.

Ia menjelaskan, biasanya penerbangan yang beroperasi di bandara khusus merupakan penerbangan tidak berjadwal atau pesawat carter, baik untuk penumpang maupun kargo. Dia juga menegaskan terminologi yang benar adalah bandara khusus, bukan bandara privat.

Alvin menegaskan bahwa jumlah bandara khusus di Indonesia sebenarnya sangat banyak, bukan hanya di Morowali, milik PT IMIP. Ia mencontohkan bahwa di Jakarta saja terdapat setidaknya tiga bandara khusus; Bandara Curug, Bandara Pondok Cabe, dan Bandara Cibubur. Selain itu, di Lampung juga terdapat Bandara Tambling yang berstatus sebagai bandara khusus.

“Bandara Wiladatika Cibubur juga bandara khusus, begitu pula Bandara Pondok Cabe. Ada sedikitnya 27 bandara khusus di Indonesia. Semuanya tersertifikasi dan terdaftar di DJPU, serta diawasi oleh DJPU. Traffic dilayani oleh AirNav,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa baik bandara umum maupun bandara khusus memiliki dua kategori: yang hanya melayani penerbangan domestik dan yang dapat melayani penerbangan domestik sekaligus internasional.

UJI OPERASIONAL BANDARA PONDOK CABE

Pekerja kargo melakukan uji coba operasional penerbangan komersil di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (4/8/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

Terkait polemik yang kini berkembang, Alvin menegaskan bahwa Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang legal, sudah berizin, dan telah beroperasi sejak 2019. “Statusnya hingga saat ini masih bandara domestik, walaupun sedang dalam proses menuju bandara internasional,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa bandara domestik tidak diwajibkan memiliki petugas imigrasi maupun bea cukai. Ia memberi contoh bahwa bandara domestik lain seperti Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu, juga tidak memiliki layanan imigrasi, karantina, atau bea cukai yang berjaga 24 jam.

Kondisi yang sama berlaku untuk Bandara IMIP. Meskipun tidak memiliki layanan tersebut, bandara tetap diawasi oleh negara karena setiap bandara berizin berada di bawah pengawasan otoritas bandara.

Nah, ini hal yang sama [dalam konteks Bandara IMIP]. Selama statusnya ini belum internasional, tidak perlu ada imigrasi, bea cukai, dan karantina di sana. Apakah ini kemudian tidak diawasi negara? Tentu diawasi. Setiap bandara yang berizin itu diawasi oleh otoritas bandara,” ujarnya.

Selain pengawasan tersebut, setiap bandara memerlukan pelayanan navigasi yang disediakan AirNav Indonesia atau LPPNPI. AirNav tidak akan memberikan layanan kepada bandara yang tidak berizin, ataupun kepada pesawat yang tidak memiliki izin terbang baik dari dalam maupun luar negeri.

“Apakah di bandara-bandara khusus wajib ada petugas negara? Kan sudah ada persyaratannya. Sejauh persyaratan dipenuhi, izin berlaku. Tidak dipenuhi, izin dicabut. Kemenhub melalui otoritas bandara juga selalu mengawasi. Mengawasi tidak harus selalu menempatkan orang di lokasi,” ujar Alvin.

Bagaimana klaim yang sebut Bandara IMIP telah ditetapkan jadi bandara internasional?

Meski demikian, Alvin membenarkan kalau sejak Agustus 2025, Bandara IMIP Morowali telah ditetapkan sebagai salah satu bandara yang dapat melayani penerbangan internasional. Dengan catatan: dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung Dari dan atau Ke Luar Negeri.

Isi putusan itu menetapkan IMIP sebagai salah satu bandara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara. Ada dua bandara lain yang juga mendapat kewenangan yang sama; Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Riau dan Bandar Udara Khusus Weda Bay di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Meskipun telah ditetapkan dalam keputusan tersebut, Alvin menegaskan bahwa hal itu tidak berarti Bandara IMIP dapat langsung beroperasi sebagai bandara internasional. Bandara harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti layanan imigrasi, bea cukai, karantina, facilitation, kerja sama dengan rumah sakit, kesiapan pemadam kebakaran, serta fasilitas navigasi.

“Diberi waktu enam bulan sejak ditetapkan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan itu. Kalau persyaratan belum dipenuhi, izin operasi tidak diterbitkan. Jadi walaupun statusnya itu diberi internasional, tapi belum boleh beroperasi untuk penerbangan internasional,” tutur dia.

Penerbangan internasional perdana Bandara Ahmad Yani

Seorang calon penumpang melihat jadwal keberangkatan pesawat di ruang tunggu keberangkatan internasional Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/9/2025). Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang resmi membuka kembali penerbangan rute internasional Semarang - Kuala Lumpur melalui maskapai AirAsia yang beroperasi dengan frekuensi penerbangan tujuh kali dalam seminggu menggunakan pesawat jenis Airbus A320. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU

Alvin kemudian menanggapi kekhawatiran mengenai apakah keluar-masuk Morowali benar-benar terkontrol. Ia menjelaskan bahwa selama Bandara IMIP masih berstatus sebagai bandara domestik, tidak mungkin ada pihak yang dapat masuk atau keluar langsung dari luar negeri melalui bandara tersebut.

Setiap penerbangan internasional tetap harus melalui bandara internasional terdekat, seperti Makassar atau Manado, sebelum dapat terhubung ke/dari Morowali. Proses pemeriksaan imigrasi juga dilakukan di bandara internasional tersebut, bukan di IMIP.

“Demikian juga kalau ada penerbangan dari IMIP Morowali mau ke luar negeri, itu juga tidak boleh langsung terbang ke luar negeri. Harus melalui bandara internasional dulu, menjalani proses imigrasi, biaya cukai, dan karantina, setelah itu baru melanjutkan penerbangan ke negara lain,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban menghadirkan petugas imigrasi, bea cukai, dan karantina baru berlaku jika IMIP benar-benar ditetapkan dan beroperasi sebagai bandara internasional. Selama statusnya masih domestik, seluruh layanan yang berkaitan dengan imigrasi maupun bea cukai wajib dilakukan di bandara internasional terdekat.

Hingga saat ini, izin operasi internasional untuk Bandara IMIP belum diterbitkan. Alvin mengungkapkan bahwa dari puluhan bandara yang diumumkan sebagai bandara internasional pada Agustus lalu, hanya beberapa yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin.

"Mereka adalah mantan bandara internasional yang izinnya dicabut tahun 2022 yang lalu. Jadi sebagian besar persyaratan sudah siap untuk direaktivasi," ujarnya.

Belakangan diketahui berdasar Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, Kepmenhub KM 38 2025 dicabut.

Dalam Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025, Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Riau menjadi satu-satunya bandara yang tetap bisa melayani rute internasional langsung. oleh karenanya, Bandar Udara Khusus Weda Bay dan Bandar Udara Khusus IMIP tidak lagi diizinkan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri.

Sejumlah Perusahaan Besar Juga Miliki Bandara Khusus

Peneliti Senior Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang, sependapat bahwa Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang tidak melayani penerbangan umum. Ia menegaskan pula bandara tersebut berbeda dengan Bandara Morowali yang diresmikan Presiden Joko Widodo pada 2018, seperti narasi yang beredar di masyarakat.

Menanggapi polemik mengenai ketiadaan petugas imigrasi di Bandara IMIP, Deddy menjelaskan bahwa bahkan bandara umum nasional pun tidak memiliki petugas imigrasi. “Bandara umum nasional juga tidak punya petugas imigrasi. Hanya bandara internasional yang ada petugas Imigrasinya, pemeriksaan pasport, visa dan lain-lain,” ujarnya kepada Tirto, Jumat (30/11/2025).

Sejalan dengan penjelasan Alvin, Deddy menegaskan bahwa jenis bandara di Indonesia hanya terdiri dari dua kategori. Pertama, bandara umum yang melayani publik dan dapat berstatus perintis, nasional, atau internasional. Kedua, bandara khusus yang tidak melayani publik dan merupakan fasilitas milik entitas bisnis atau usaha.

Selain IMIP, Deddy juga mencontohkan sejumlah perusahaan besar lain yang memiliki bandara khusus. Di antaranya PT Freeport yang mengoperasikan bandara di kawasan tambang emas di Papua, Blok Mahakam yang merupakan wilayah kerja minyak dan gas di Kalimantan Timur, Blok Rokan yang menjadi salah satu ladang minyak dan gas utama di Riau, serta PT Newmont yang mengelola tambang emas dan tembaga di Nusa Tenggara.

Baca juga artikel terkait BANDARA MOROWALI IMIP atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Alfons Yoshio Hartanto