Menuju konten utama

Polisi Bongkar Penipuan Investasi Koperasi BLN Senilai Rp4,6 T

Polisi menyatakan Koperasi Bahana Lintas Nusantara tidak memiliki izin penghimpunan dana dari OJK dan membuat puluhan ribu orang jadi korban.

Polisi Bongkar Penipuan Investasi Koperasi BLN Senilai Rp4,6 T
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djoko Julianto. ANTARA/I.C. Senjaya
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polda Jawa Tengah membongkar tindak pidana penghimpunan dana secara ilegal berkedok Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Djoko Julianto, mengatakan, jumlah korban dalam praktik ilegal tersebut mencapai puluhan ribu orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Ia menyebut penyidikan perkara itu didasarkan atas laporan dari korban di berbagai kabupaten, di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui dugaan penghimpunan dana masyarakat dilakukan sejak 2018 hingga 2025 melalui berbagai program simpanan dengan janji keuntungan tinggi.

“Program yang ditawarkan menggiurkan dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat," katanya di Semarang, Kamis (21/5/2026) sebagaimana dikutip Antara.

Menurut dia, usaha jasa keuangan tersebut tidak memiliki izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Djoko menyatakan, kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini, masing-masing Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, NNP (54), dan Kepala Cabang Koperasi Bahana Lintas Nusantara Kota Salatiga, D (55).

Ia menjelaskan, jumlah korban dalam tindak pidana tersebut diperkirakan mencapai 41 ribu orang yang tersebar di berbagai daerah. Sementara itu, dari perputaran uang Rp4,6 triliun, terdapat 160 ribu transaksi keuangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 607 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN INVESTASI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher