tirto.id - Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Rumah tersebut diduga dijadikan markas pelaku penipuan jaringan internasional.
Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan puluhan telepon dan perangkat telekomunikasi lainnya. Selain itu, tiga warga negara Cina yang berada di rumah tersebut juga diamankan pihak kepolisian.
Ketiga warga asing itu akan diperiksa bersama dua rekan mereka yang diamankan sebelumnya.
"Dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko, Senin (24/7/2017), seperti dikutip dari Antara.
Untuk para orang asing itu, menurut dia, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Sementara untuk puluhan alat telekomunikasi yang diamankan, lanjut dia, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.
"Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2017) malam, yang diduga menampung sejumlah warga negara Cina.
Penggeledahan dilakukan setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi setelah adanya dua warga negara asing yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.
Ketua RT 07/ RW 12, Pujo Budiono, mengatakan, pada Minggu petang warga melapor tentang adanya dua WNA yang melompati pagar rumah itu.
"Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper," katanya.
Dari pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada tiga warga asing yang berada di dalam rumah.
Pemeriksaan awal, di dalam rumah tersebut ditemukan puluhan pesawat telepon serta berkas-berkas berisi nomor telepon. Kepolisian sendiri masih melakukan olah tempat kejadian di rumah tersebut.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari