Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Bahar bin Smith pada Kamis Pekan Ini

Polisi memanggil Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi pada 6 Desember 2018.

Polisi akan Periksa Bahar bin Smith pada Kamis Pekan Ini
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri kembali mengirim surat panggilan kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pada kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Bareskrim melakukan panggilan kembali dan sudah dilayangkan surat untuk datang pemeriksaan, Kamis [6/12/2018] ini. Yang menerima surat ialah adik Bahar yakni Ali,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Jakarta pada Senin (3/12/2018).

Sebetulnya hari ini merupakan jadwal pemeriksaan pertama bagi Bahar, namun ia tidak hadir. Polisi tidak menjelaskan secara detail penyebab Bahar mangkir dari pemeriksaan.

Syahar menyatakan panggilan kedua terhadap Bahar itu sudah sesuai dengan prosedur. “Semua teknis sudah dilakukan sesuai prosedur, ada aturan KUHAP yang mengatur penyidikan,” ujar Syahar.

Polisi juga telah meminta keterangan 15 saksi yang terdiri dari 11 yang menyaksikan ceramah Bahar, serta empat ahli dari bidang bahasa, pidana, dan laboratorium forensik Polri.

Penyidik menyimpulkan dua hal dari pemeriksaan 15 saksi itu. Pertama, ceramah yang dilaporkan benar disampaikan oleh Bahar dalam acara penutupan Maulid Arbain di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017. Acara itu dihadiri sekitar 1.000 orang.

Kedua, ceramah Bahar yang direkam dalam video yang beredar di media sosial sesuai dengan ceramah yang dia sampaikan dalam acara maulid di Palembang tersebut.

Bahar dilaporkan ke polisi oleh dua pihak setelah materi ceramahnya, yang terekam dalam video dan menyebar di media sosial, dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Di ceramah itu, Bahar sempat menyebut Jokowi “banci.”

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke polisi atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid juga melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom