Menuju konten utama
Kasus Penhinaan Jokowi:

Polisi Sebut Ceramah Bahar Smith Disampaikan di Palembang Awal 2017

Polisi sudah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang melibatkan Bahar bin Smith.

Polisi Sebut Ceramah Bahar Smith Disampaikan di Palembang Awal 2017
Bahar bin Smith. YOUTUBE/Syamil Baharuddin.

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri dan Polda Sumatera Selatan telah memeriksa 15 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo oleh Bahar bin Smith. Kasus ini diselidiki oleh kepolisian setelah video ceramah Bahar, yang menyebar di media sosial, membuatnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi yang menyaksikan ceramah Bahar dan juga sedang dilakukan pemeriksaan saksi ahli,” kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Syahar Diantono di kantornya, Jakarta pada Senin (3/12/2018).

Polisi memeriksa sebanyak empat ahli di kasus ini. Mereka dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, ahli bahasa dan ahli pidana.

Syahar mengatakan hasil pemeriksaan terhadap 15 saksi itu memastikan bahwa video ceramah Bahar, yang beredar di media sosial, merupakan rekaman acara peringatan Maulid Nabi di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 Januari 2017.

Bahar dilaporkan ke polisi oleh dua pihak setelah materi ceramahnya, yang terekam video dan menyebar di media sosial, dinilai telah menghina Presiden Jokowi. Di ceramah itu, Bahar sempat menyebut Jokowi “banci.”

Sekretaris Jenderal Jokowi Mania, Laode Kamaruddin melaporkan Bahar ke polisi atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/Bareskrim, bertanggal 28 November 2018.

Sementara Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid juga melaporkan Bahar ke Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). Laporan itu bernomor TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, tanggal 28 November 2018.

Bahar dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 207 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom