Menuju konten utama

Polisi: 32 Barang Jarahan dari Rumah Sahroni Sudah Dikembalikan

Puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

Polisi: 32 Barang Jarahan dari Rumah Sahroni Sudah Dikembalikan
Massa mengeluarkan barang milik anggota DPR Ahmad Sahroni dari dalam rumahnya di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (30/8/2025). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/sgd

tirto.id - Warga mengembalikan sejumlah barang yang sebelumnya dijarah dari kediaman anggota DPR (nonaktif), Ahmad Sahroni, Sabtu (30/8/2025). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyebutkan 32 barang sudah diserahkan secara sukarela ke kepolisian.

"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat di jarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar dikutip Antara, Minggu (7/9/2025).

Polres Metro Jakut telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak keluarga Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso. Onkoseno menjelaskan puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya satu bundel sertifikat tanah.

Onkoseno menambahkan melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.

Sementara, Ketua LMK, Kebon Bawang Achmad Winarso, yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," kata Winarso.

Baca juga artikel terkait POLHUKAM

tirto.id - Polhukam
Sumber: Antara
Editor: Intan Umbari Prihatin