tirto.id - Pemberian gelar doktor kehormatan (Honoris Causa atau HC) terhadap politikus dan pejabat publik dapat bersifat paradoks. Pertentangan ini bisa muncul jika dasar pemberian gelar HC tersebut dinilai tidak jelas.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin berkata, gelar Doktor HC harusnya diberikan secara ketat. Jika tidak, akan muncul kecurigaan dari masyarakat. “Bisa saja paradoks, namun bisa juga dinilai dari satu hal saja. Misalnya tokoh terkait berkontribusi besar dalam hal tertentu,” kata Ujang kepada Tirto, Jumat (9/3/2018).
Menurut Ujang, masyarakat bisa menganggap pemberian gelar Doktor HC diobral jika persyaratan ketat untuk memberi gelar kehormatan tak dimiliki oleh Perguruan Tinggi. Sebab, kata Ujang, pemberian gelar Doktor HC ke politikus atau pejabat publik berada di "zona abu-abu."
Ujang menilai, pemberian gelar doktor kehormatan untuk politikus patut dipertanyakan. Alasannya, kata dia, gelar tersebut dapat dimanfaatkan untuk pencitraan politikus menjelang gelaran pemilu.
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar ini menduga, berbagai motif bisa menjadi penyebab diberikannya gelar doktor kehormatan ke pejabat. Beberapa di antaranya, yakni motif balas budi atau mencari perhatian dari pemerintah.
"Jangan karena sedang berkuasa lalu dikasih gelar. Kampus juga jangan main di wilayah politik. Pihak kampus dan Kementerian Ristekdikti harus selektif memberi gelar Doktor HC kepada pejabat atau politikus,” kata Ujang kepada Tirto.
Ujang berkata, sangat mungkin gelar doktor kehormatan diberikan karena pengurus di Perguruan Tinggi tertentu pernah diangkat menjadi pejabat oleh politikus terkait. Jika motif itu menjadi dasar, kata dia, maka pemberian gelar doktor HC dianggap bisa menyakiti akademisi yang susah payah mendapat gelar doktoral.
“Jika ini dibiarkan bisa memunculkan kecemburuan bagi akademisi yang berdarah-darah kuliah Doktor... Intinya harus ikuti prosedur dan jangan menabrak aturan,” kata Ujang.
Dasar Hukum Pemberian Doktor HC
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Nomor 65 Tahun 2016, gelar Doktor HC tak bisa diberikan sembarang oleh perguruan tinggi. Pemberi gelar doktor kehormatan harus memiliki Program Doktor terakreditasi A.
“Gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi yang memiliki program Doktor dengan peringkat terakreditasi A atau unggul kepada perseorangan yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan," demikian bunyi Pasal 1 Permenristekdikti 65/2016.
Beleid itu mengatur syarat-syarat pemberian gelar doktor kehormatan, menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Gelar Doktor Kehormatan.
Telaah aturan soal doktor kehormatan dilakukan setelah Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) memberi gelar itu ke Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Kamis (8/3/2018). Megawati diberi gelar Doktor HC di bidang Politik dan Pemerintahan.
Berdasarkan situs resmi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Program S3 Ilmu Pemerintahan IPDN Jatinangor akreditasinya B. Nilai itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 4517/SK/BAN-PT/Akred/D/XI/2017 yang dikeluarkan pada 2017 dan berlaku hingga 2022.
Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti, Ali Ghufron Mukti berkata, gelar Doktor HC harusnya tak bisa diberikan perguruan tinggi yang program studi S3-nya belum terakreditasi A. “Syaratnya PT (Perguruan Tinggi) pengusul harus memiliki prodi S3 bidang yang diusulkan dan terakreditasi A, dan lain-lain,” kata Ali kepada Tirto, Jumat (9/3/2018).
Namun, Ali tak merespons ketika Tirto menanyakan ihwal pemberian gelar Doktor HC oleh IPDN yang belum mengantongi akreditasi A di Program Doktor Ilmu Pemerintahan. Pertanyaan baru pun mengiringi; apa motif, dan kenapa gelar Doktor HC diberikan IPDN kepada Megawati?
Penerima Gelar Kehormatan Selain Megawati
Selain Megawati, banyak politikus dan pejabat lain yang juga menerima gelar Doktor HC dari berbagai Perguruan Tinggi, di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Susi mendapat gelar Doktor HC di Bidang Kelautan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, pada 10 November 2017. Pengurus ITS kala itu berkata, pemberian gelar doktor kehormatan Susi sudah melalui seleksi ketat.
Gelar Doktor HC yang diterima Susi itu merupakan yang kedua. Sebelumnya, pada Desember 2016, Susi juga mendapatkan gelar yang sama dari Universitas Diponegoro. Susi mendapat penghargaan yang sama dalam bidang kebijakan, pembangunan, kelautan, dan perikanan.
Muhaimin Iskandar juga meraih gelar Doktor HC Bidang Ilmu Sosiologi Politik dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, pada 3 Oktober 2017. Pemberian gelar untuk Cak Imin itu sempat menuai protes. Seperti dikutip tempo.co, Dosen Departemen Politik Fisip Unair, Airlangga Pribadi Kusman berkata, pemberian gelar kehormatan untuk Cak Imin tak memenuhi persyaratan internal kampus.
Selain tiga tokoh di atas, Presiden RI ke-6 juga menyandang gelar Doktor HC dan itu diraihnya semasa masih menjadi Presiden pada 2004-2014. Total, ada 12 gelar Doktor HC yang diberikan kepada SBY oleh Perguruan Tinggi di dalam dan luar negeri.
Beberapa gelar Doktor HC yang dimiliki SBY ada pada Bidang Ilmu Hukum, Politik, Pertanian, Media dan Pemerintahan, Kepemimpinan dan Pelayanan Publik, Hukum Perdamaian, dan Ilmu Ketahanan Nasional. Gelar Doktor HC terakhir diraih SBY dari Institut Teknologi Bandung (ITB), 25 Januari 2016.
Paradoks Gelar Kehormatan dan Dampaknya di Pemilu
Pengamat politik dari Populi Centre, Rafif Pamenang Imawan memandang, pemberian gelar Doktor HC bagi politikus tak membawa banyak keuntungan di pemilu. Menurut dia, gelar kehormatan hanya signifikan dalam interaksi sesama elit.
"Gelar memang membuat seorang tokoh nampak mentereng, tapi nampaknya pemilih memiliki pandangan lain dalam hal memilih pilihan politiknya," kata Rafif kepada Tirto.
Alumnus Uppsala University di Swedia itu berkata, dalam pemilu pemegang hak suara lebih mempertimbangkan kinerja, rekam jejak, atau identitas politikus, alih-alih jumlah gelar doktor kehormatan. Ia juga memandang tak ada hubungan antara waktu pemberian gelar Doktor HC kepada seorang politikus dengan momen politik tertentu.
"Jika berkaca pada 12 gelar HC yang diterima SBY, ia menerima 4 kali dalam waktu 2005-2006... Setelah 2009 baru panen gelar dari 2012-2016. Sejarah juga mencatat bagaimana Soeharto menolak gelar HC bahkan Jokowi hingga kini enggan menerima gelar HC," ujar Rafif.
Meski dinilai tak membawa dampak banyak untuk politikus, kata Rafif, pemberian gelar doktor kehormatan dianggap bisa membuka jejaring politik baru antara Perguruan Tinggi dengan tokoh yang meraih HC.
“Tapi itu bukan alasan kuat, gelar ini harus ditentukan secara objektif dan dalam konteks bagaimana seorang tokoh bisa memberi pengaruh terhadap kepentingan masyarakat," kata Rafif.
Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, Irine Yusiana Roba Putri berkata, Megawati layak mendapat gelar Doktor HC karena berbagai alasan, salah satunya ia mampu menjadi Ketua Umum parpol sejak Orde Baru.
Ia mengklaim, dibutuhkan daya tahan, mental, dan kecerdasan yang besar untuk memimpin partai dalam waktu lama.
Irine berkata, kontribusi nyata Megawati dalam Ilmu Politik dan Pemerintahan adalah menyelenggarakan pemilu langsung pertama.
“Ibu Megawati adalah sosok yang sangat inspiratif bagi perempuan Indonesia, bahwa perempuan dan politik bukan hal yang aneh dan justru perlu didorong," ujar Irine.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Abdul Aziz