tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut Klinik Hubsch, tempat suntik stem cell ilegal, meraup miliaran rupiah dari praktik selama tiga tahun di Kemang, Jakarta Selatan. Ia mengatakan harga yang dibayar pasien bervariatif, tergantung jumlah sel yang diinginkan.
"Untuk sementara dugaan kerugian sampai Rp10 miliar," ujar Nana di Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).
Nana mencontohkan, apabila pasien ingin 100 sel, maka harus merogoh Rp100 juta. Sementara untuk 150 sel, klinik itu mematok Rp150 juta.
Polisi menangkap tiga pelaku yakni pemilik klinik sekaligus dokter OH (66), Country Manager Kintaro Cells Power di Indonesia YW (46), dan Marketing Manager Kintaro Cells Power di Indonesia LJP (47). Sejak 2017 berpraktik, catatan sementara kepolisian ada 56 pasien yang mengikuti klinik ilegal itu.
Nana menuturkan, OH belajar menyuntik sel secara otodidak dari media sosial, tapi penyidik masih menggali keterangan pelaku jika ia belajar di tempat lain. Polisi menegaskan OH tidak punya izin praktik dan keahlian spesialis stem cell.
Praktik tanpa izin ini terbongkar ketika polisi gerebek klinik yang beralamat di Ruko Belle Point, Jalan Kemang Selatan VIII Nomor 55, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).
OH berperan sebagai pemilik yang menyediakan tempat dan peralatan praktik. Sejak tiga tahun lalu, dia aktif menjadi agen Kintaro yang mempromosikan dan mengembangankan Kintaro Cells Power di Indonesia.
Dari terapi stem cell itu, OH mendapatkan keuntungan 25 persen dari harga yang dibayarkan pasien. Sementara YW sebagai manajer wilayah Indonesia, dia memiliki akses langsung kepada direksi Kintaro Cells Power. Dia turut memesan sel dari Jepang untuk didatangkan ke Indonesia.
YW juga menyimpan dan mengedarkan sel, mencari pasien, serta membuat kerja sama dengan tenaga kesehatan. Sedangkan LJP berperan sebagai admin dan pemasaran stem cell Kintaro di Indonesia.
LJP juga beberapa kali menjadi kurir yang mengambil sel kiriman dari Jepang ke Indonesia melalui Singapura, mencari konsumen, dan menemani pasien saat praktik di klinik.
Tak hanya itu, pelaku juga menjual serum stem cell seharga 16 ribu dolar AS atau sekitar Rp230 juta. Pasien yang ingin menggunakan jasa ini, mereka harus setor uang muka 50 persen. Sisanya dilunasi usai penyuntikan.
Para tersangka dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan/atau Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan