tirto.id - Polisi masih memburu penabrak seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Korban tabrak lari itu ialah Naufal Rosyid (24). Jajaran Polda Metro Jaya turut membantu Polres Jakarta Timur guna mencari pelaku tabrak lari.
"Pasti kami membantu (mencari pelaku), kami sebagai tim asistensi," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir ketika dihubungi, Selasa (2/4/2019).
Ia melanjutkan bahwa pengendara motor itu bisa dijerat pasal berlapis seperti Pasal 312 KUHP juncto Pasal 310 KUHP ayat (3) serta Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan. Pelaku juga terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Selasa (26/3/2019), Naufal, petugas PPSU Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, sedang bekerja di area sekitar flyover Pasar Rebo. Pukul 05.20 WIB, seorang pengendara motor menabraknya.
Kini penyidik Unit Kecelakaan Lantas Polres Metro Jakarta Timur telah memeriksa dua personel PPSU Kelurahan Susukan yang menolong Naufal.
Tapi keduanya tidak berada di dekat korban, sehingga tidak mengetahui pelat nomor motor yang dikendarai pelaku.
Mereka mengetahui Naufal tergeletak di jalanan karena diberitahu oleh seorang sopir ojek online yang melintas, korban pun meninggal dunia.
Tidak ada kamera pengawas di sekitar flyover itu, sehingga menjadi kendala penyelidikan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto juga telah menemui keluarga Naufal untuk memberikan santunan.
"BPJS-TK menunaikan yang menjadi kewajiban dengan menyerahkan santunan sebesar Rp196 juta yaitu 48 kali gajinya," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta.
Ely Hamaliah merupakan ahli waris korban, yakni ibu dari Naufal menerima bantuan itu. Agus mengatakan sudah menjadi kewajiban negara melalui lembaganya untuk memberikan santunan.
Pemberian tersebut juga hak dari keluarga karena Naufal telah membayar sebagian uang dari gaji ke BPJS-TK setiap bulan.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari