tirto.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menemui Naufal Rosyid, Anggota PPSU Jakarta Timur yang menjadi korban tabrak lari pada hari Minggu (31/3/2019) lalu.
"BPJS-TK menunaikan yang menjadi kewajiban dengan menyerahkan santunan sebesar Rp196 juta yaitu 48 kali gajinya," kata Anies saat ditemui di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2019).
"Peristiwa ini bukan peristiwa yang kita inginkan. Bagi Bu Ely, sebesar apa pun santunan, gak bisa menggantikan Naufal, tapi ini meringankan bebannya," tambah Anies.
Ely Hamaliah merupakan ahli waris korban, yakni ibu dari Naufal. Agus, Dirut BPJS-TK, pun mengatakan bahwa memang sudah menjadi kewajiban negara melalui lembaganya untuk memberikan santunan. Pemberian tersebut juga hak dari keluarga karena Naufal telah membayar sebagian uang dari gaji ke BPJS-TK setiap bulannya.
"Setiap terjadi kesalahan kerja, atau kematian kami harus hadir memberikan pelayanan publik," kata Agus.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga meminta masyarakat agar rajin membayar iuran BPJS-TK.
"Kami imbau siapa pun, apakah itu penerima upah, atau pemberi upah, supaya tertib membayar iuran," kata Agus.
"Dan segera mendaftarkan diri. Jadi kalo belum punya, kami sudah bisa melalui kantor kami atau melalui digital," tambahnya.
Anies pun meminta ke sejumlah pengusaha atau kepala institusi agar melindungi pekerjanya.
"Dengan cara salah satunya adalah iuran BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ada kecelakaan, pengobatannya ditanggung. Bila sampai ada kejadian yang fatal, maka keluarganya pun [yang] ditinggalkan memiliki jaminan untuk bisa berlangsung hidup," jelas Anies.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri