tirto.id - Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Periode Januari-April tim mengumpulkan informasi dan menyelidiki perkara.
"Kami telah mengungkap 14 laporan, dengan tersangka 21 orang," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta via keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).
Sebanyak 3 perkara ditangani oleh Polda Jawa Timur. Sementara lokasi perkara berada di Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.
Polisi menyita ribuan sak pupuk. "Barang bukti yang diamankan 5.589 sak atau 279,45 ton," imbuh dia.
Modus pelaku yakni membeli pupuk bersubsidi, kemudian mengganti bungkus sak dengan bungkus nonsubsidi. Sehingga harga berbeda, padahal pemerintah telah menetapkan harga eceran Rp115.000, namun lantaran diganti sak, petani membeli seharga Rp160.000-200.000.
Modus kedua ialah menjual dengan harga eceran tertinggi dan mengelabui petugas dengan cara menjual pupuk di luar wilayah. Pada kasus ini, pelaku akan mengirimkan pupuk ke Kalimantan Timur menggunakan kapal.
Lantas kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya guna mencegah kasus serupa.
Nico mengatakan jajarannya akan bekerja sama perihal Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani. "Karena dari situ kami akan mendapatkan gambaran jumlah pupuk dari masing-masing kabupaten," pungkas dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky