Menuju konten utama

Polda DIY Dalami Dugaan Aktor Penggerak Demo yang Berujung Ricuh

Polda DIY juga akan menelusuri oknum yang menuliskan kalimat bernada ancaman ke Gubernur DIY.

Polda DIY Dalami Dugaan Aktor Penggerak Demo yang Berujung Ricuh
Ilustrasi. Polisi berupaya menenangkan mahasiswa saat terjadinya kericuhan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan pintu masuk gedung Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Panca Bhakti Palu, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

tirto.id - Polda DIY menyatakan akan menelusuri dalang atau aktor penggerak di balik aksi demo yang berujung ricuh di pertigaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka), Yogyakarta pada Selasa (1/5/2018) sore.

"Yang jelas kami tentu akan mendalami di balik itu apakah ada orang yang kemudian sebagai aktor penggeraknya," kata Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (2/5/2018).

Polda DIY telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Demo itu berujung pada pelemparan bom molotov ke pos polantas di kawasan pertigaan UIN Sunan Kalijaga itu. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MC (25), MI (22), dan AM (24).

Dhofiri mengatakan akan membedakan ancaman hukuman yang digunakan untuk menjerat para pelaku langsung dan aktor penggerak yang masih akan ditelusuri dalam aksi itu.

Meski para tersangka mengaku sebagai mahasiswa, Dhofiri mengatakan masih akan menyelidiki lebih lanjut identitas asli mereka dengan menanyakan langsung ke perguruan tinggi yang diklaim.

"Saya belum cek KTA-nya ada, mengaku seperti itu [sebagai mahasiswa] tapi kami harus cek sebetulnya mahasiswa atau bukan, nanti kami akan cek ke kampusnya," kata dia.

Selain terkait pelemparan bom molotov, menurut dia, Polda DIY juga akan menelusuri oknum yang menuliskan kalimat bernada ancaman ke Gubernur DIY yakni "Bunuh Sultan" di papan baliho yang berlokasi tidak jauh dari pos polisi yang dibakar.

"Pelaku penulis masih kami dalami karena mereka memakai penutup dan lain-lain. Kami hati-hati dan tidak serampangan menetapkan orang sebagai tersangka, harus ada bukti dan saksi," kata dia.

Direktur Reserse Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengungkapkan selain mengamankan barang bukti berupa 55 bom molotov dari aksi itu, sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah belasan spanduk di antaranya bertuliskan "Tolak Bandara", "Tolak NYIA", "Stop NYIA". Kemudian 'Nawacita membunuh Indonesia dari Pinggiran', 'Sultan : Nightmare', 'Tolak Upah Murah' dan 'Jogja Istimewa Tanpa SG (Sultan Ground) /PAG (Paku Alaman Ground)'.

Dalam aksi anarkis demo Hari Buruh 2018 atau May Day di simpang tiga UIN Sunan Kalijaga itu, polisi mengamankan total 69 orang aktivis. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan pos polantas, satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika, dan selebihnya masih berstatus saksi.

Baca juga artikel terkait HARI BURUH

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra