tirto.id - Pengadilan Negeri Surabaya tutup sementara atau lockdown sejak hari ini Senin (18/1/2021) hingga Jumat (22/1/2021) menyusul adanya 11 pegawai yang positif COVID-19 usai dilakukan uji usap massal yang dilakukan pada 13 Januari 2021 pekan lalu.
"Sebelas orang yang positif terpapar dan terbanyak adalah dari kalangan panitera pengganti," kata Humas PN Surabaya Martin Ginting dilansir dari Antara, Senin (18/1/2021).
Martin mengatakan akumulasi jumlah pegawai PN Surabaya yang terpapar virus corona COVID-19 hingga saat ini berjumlah 15 orang, termasuk empat orang yang sudah dirawat sebagai pasien COVID-19 sebelum dilakukan uji usap.
"Atas dasar kondisi tersebut maka Kepala PN Surabaya, Bapak Joni melaporkan kepada Pengadilan Tinggi Jatim dan mendapatkan arahan untuk melakukan lockdown di PN Surabaya mulai hari ini sampai 22 Januari," katanya.
Martin mengatakan Kepala PN Surabaya lebih mempertimbangkan keselamatan pegawainya maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya.
"Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN Surabaya telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya," ucap dia.
Ia mengatakan, hal itu penting karena sebelum COVID-19 maupun setelahnya, intensitas kunjungan publik ke PN Surabaya sangat tinggi, sehingga kerumunan massa pada jam pelayanan sangat potensi sebagai pusat penyebaran virus.
"Apalagi pengguna jasa pengadilan berasal dari berbagai daerah, sehingga Kepala Pengadilan Negeri Surabaya merasa penting dihentikan pelayanan publik untuk sementara waktu," katanya.
PN Surabaya juga pernah menghentikan pelayanan selama dua pekan pada 10 Agustus 2020 sampai 24 Agustus 2020, juga karena ada pegawainya yang positif COVID-19. Saat itu tercatat ada enam pegawai dan satu hakim yang dinyatakan positif COVID-19.
Sebelumnya pada 15 Juni hingga 26 Juni 2020 PN Surabaya juga memilih tutup karena ada seorang hakim dan juru sita yang meninggal dunia secara mendadak.