tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih terus bergulir. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memeriksa 10 orang saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Djuyamto menyebut sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa kemungkinan akan kembali digabungkan seperti yang telah dilaksanakan pada Senin, 7 November lalu.
"Kemungkinan digabung," kata Djuyamto.
Adapun 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU yakni: Alfonsius Dua Lurang (Security); Abdul Somad (ART); Marjuki (Security Komplek); dan Diryanto alias Kodir (ART).
Kemudian Adzan Romer (Ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (Sopir); Farhan Sabilillah (anggota Polri); Susi (ART); Damianus Laba Kobam alias Damson (Security); dan Daden Miftahul Haq (Ajudan).
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky