Menuju konten utama
Sidang Ferdy Sambo

PN Jaksel Periksa 10 Saksi untuk Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal

Pemeriksaan 10 saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digabung dalam persidangan hari ini.

PN Jaksel Periksa 10 Saksi untuk Kuat Ma'ruf & Ricky Rizal
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Kuat Ma'ruf berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Dalam sidang tersebut, hakim menolak eksepsi terdakwa Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

tirto.id - Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih terus bergulir. Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan memeriksa 10 orang saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

"Ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).

Djuyamto menyebut sidang pemeriksaan saksi untuk kedua terdakwa kemungkinan akan kembali digabungkan seperti yang telah dilaksanakan pada Senin, 7 November lalu.

"Kemungkinan digabung," kata Djuyamto.

SIDANG LANJUTAN RICHARD ELIEZER

Sejumlah saksi bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Adapun 10 saksi yang rencananya akan dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU yakni: Alfonsius Dua Lurang (Security); Abdul Somad (ART); Marjuki (Security Komplek); dan Diryanto alias Kodir (ART).

Kemudian Adzan Romer (Ajudan); Prayogi Iktara Wikaton (Sopir); Farhan Sabilillah (anggota Polri); Susi (ART); Damianus Laba Kobam alias Damson (Security); dan Daden Miftahul Haq (Ajudan).

Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky