Menuju konten utama

PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan SP3 BLBI

Boyamin berharap KPK selaku tergugat dapat menghadiri sidang untuk mempertanggungjawabkan penerbitan SP3 BLBI.

PN Jaksel Agendakan Sidang Perdana Praperadilan SP3 BLBI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukan uang diduga suap yang diterimanya, sebelum diserahkan ke KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim oleh KPK. Sidang praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) itu rencananya digelar hari ini, Senin (7/6/2021).

"Sidang pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin.

Boyamin berharap KPK selaku tergugat dapat menghadiri sidang perdana dan rangkaian sidang berikutnya untuk memberikan alasan keluarnya SP3 kasus BLBI. Dia sendiri yakin, MAKI akan memenangkan kasus ini.

"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi). Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," kata Boyamin.

Perkara ini bermula kala KPK menerbitkan SP3 terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim dalam perkara korupsi BLBI untuk bank yang dikuasai keduanya, Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 1 April 2021 lalu. Keputusan itu diambil setelah Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali atas putusan bebas terhadap terdakwa BLBI sebelumnya yakni Sjafruddin Arsyad Tumenggung.

MAKI menganggap SP3 itu tidak tepat sehingga pada 30 April 2021 mereka melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berharap hakim membatalkan SP3 tersebut.

Ada tiga alasan KPK harus tetap melanjutkan perkara suami istri tersebut. Pertama, dalam surat dakwaan terhadap Sjafruddin dikatakan bahwa Sjafruddin melakukan perbuatan bersama-sama dengan Darajatun Kuntjoro Jakti. Artinya, meskipun Sjafruddin telah lepas, KPK bisa mengejar kasus Darajatun sehingga tidak kehilangan unsur penyelenggara negara.

Alasan kedua, MAKI menyebut Indonesia menganut sistem hukum pidana kontinental warisan kolonial Belanda. Artinya, yurisprudensi tidak berlaku di Indonesia sehingga putusan bebas terhadap satu orang tidak serta merta berlaku bagi pihak lain.

Alasan ketiga, MAKI juga pernah memenangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas kasus yang sama, penerbitan SKL BLBI. Dalam putusannya, dikatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

Baca juga artikel terkait SP3 KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan