Menuju konten utama

Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun dari 22 Obligor

Sebanyak 20 debitur itu menyebabkan negara kehilangan uang Rp110 triliun dalam skandal BLBI.

Pemerintah Tagih Dana BLBI Rp110 Triliun dari 22 Obligor
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan terdapat 22 obligor atau debitur dalam skandal korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang akan dikejar pemerintah. Mereka adalah sekelompok debitur yang menyebabkan negara kehilangan uang Rp110 triliun hingga saat ini.

“Jadi yang mengenai BLBI kami sampaikan di Satgas bahwa jumlahnya Rp110 Triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan yang debitur orang pinjam ke bank 12.000 berkas,” ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (22/4/2021).

Sri Mulyani mengaku belum dapat membeberkan detail mengenai 22 obligor itu. Yang pasti, pemerintah tengah mengidentifikasinya dan menyiapkan langkah pemulihan untuk memperoleh kembali uang itu.

“Kami bersama satgas akan mengidentifikasi langkah, melakukan pemulihan kembali pendapatan BLBI,” ucap Sri Mulyani.

Skandal BLBI sudah berjalan sejak sekitar 20 tahun silam. Pemerintah kata Sri Mulyani tengah berupaya menyusun kembali dokumen yang diperlukan misalnya terkait aset.

“Kami akan terus memperbaiki informasi dan dokumen pendukung untuk eksekusi,” ucap Sri Mulyani.

Penyelesaian skandal BLBI telah memasuki babak baru usai Presiden Joko Widodo membentuk satuan tugas khusus untuk mengembalikan uang negara berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2021.

Satgas ini bekerja di bawah komando presiden. Isinya terdiri atas pengarah dan pelaksana. Tim Pengarah terdiri atas Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menkumham, Jaksa Agung, dan Kapolri dan pelaksana. Sementara tim pelaksana diketuai Deputi Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, dan diwakili oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga artikel terkait KASUS BLBI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Hukum
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan