Menuju konten utama

ICW Khawatir Kasus Sisa KPK Berpotensi Dihentikan

Temuan ICW, ada 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus di 2020. Dari jumlah tersebut hanya 15 kasus yang disidik dengan 75 tersangka.

ICW Khawatir Kasus Sisa KPK Berpotensi Dihentikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Dalam hasil kajian Kinerja Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2020’, Indonesia Corruption Watch menyoroti tentang profesionalisme penindakan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada situs lembaga antirasuah itu menyebutkan ada 149 perkara korupsi yang disidik.

Rinciannya, 115 kasus perkara sisa tahun 2019 (carry over) dan 34 kasus lainnya disidik tahun 2020. Faktanya, ICW menemukan hanya 15 kasus yang disidik dan menersangkakan 75 orang.

“Kasus yang di-carry over diduga memiliki dua tujuan. Pertama, kasus korupsi akan dilanjutkan hingga tahap persidangan; kedua, kasus ini berpotensi di SP3,” kata Koordinator Divisi Pengelolaan Pengetahuan ICW Wana Alamsyah, Minggu (18/4/2021), dalam konferensi pers daring.

SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Contoh kasus yang dilimpahkan lantas di-SP3-kan adalah kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Kami mengkhawatirkan dan menduga ada potensi serupa terkait kasus yang di-SP3,” sambung Wana.

KPK menerbitkan SP3 dua tersangka kasus korupsi BLBI yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Syamsul Nursalim. Ini menjadi SP3 pertama usai revisi undang-undang KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK.

Sjamsul Nursalim merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan Itjih selaku obligor bantuan likuiditas BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), bersama dengan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke BPPN untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatannya, negara rugi Rp4,58 triliun.

Lantas temuan lain soal profesionalisme penindakan korupsi oleh KPK ialah kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK, membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti, atau potensi intimidasi dan teror. “Kebocoran berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas,” ujar Wana.

Sementara, dalam kategori kuantitas penanganan kasus kinerja penindakan korupsi oleh KPK hanya 13 persen dari target 120 kasus. Hal tersebut menunjukkan bahwa kinerja lembaga itu berkategori E atau sangat buruk.

Pada kategori kualitas penanganan kasus, sebagian besar penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh KPK merupakan hasil OTT (7 kasus) dan pengembangan kasus (7 kasus), sedangkan perkara yang baru disidik pada tahun 2020 hanya satu kasus. Tak hanya itu, KPK juga dianggap lambat dalam memproses pengembangan kasus yang strategis untuk membongkar setiap aktor tindak pidana.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri