Menuju konten utama

Daftar Kekerasan setelah Kodim Baru Papua Berdiri Semakin Panjang

Warga Tambrauw bernama Moses dianiaya diduga TNI. Ini adalah kasus kesekian setelah pembentukan satuan baru di daerah tersebut.

Daftar Kekerasan setelah Kodim Baru Papua Berdiri Semakin Panjang
Ilustrasi penganiayaan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Moses Yewen (48) tak bakal menyangka ucapan salamnya pada malam itu berbuntut penganiayaan. Diduga pelaku adalah anggota TNI.

Moses, warga Distrik Fef, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, hendak membeli nasi bungkus pada 9 April 2021 sekira pukul 21. Di depan rumah makan itu ada dua pria sedang duduk-duduk. Moses, yang pergi sendirian, mengucapkan selamat malam kepada mereka. Dua orang itu membalas salam sembari mencegat jalan dan bertanya pegawai negeri sipil itu ingin beli apa.

Moses menduga mereka TNI yang berpakaian preman sebab warung makan itu berseberangan, hanya berjarak 15 meter dengan Pos Pengamanan Daerah Rawan Batalyon Infanteri Raider Khusus 762

Permintaan Moses agar keduanya menunjukkan kartu tanda anggota TNI dijawab dengan bogem mentah. "Setelah dia (Moses) tanya, mereka dekati dia, langsung pukul dia," ujar Yohanis Mambrasar, anggota Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (Paham) Papua kepada reporter Tirto, Senin (12/4/2021).

Tubuh Moses jadi samsak tapi itu belum cukup. Kedua orang itu menyeret tubuh Moses ke dalam pos. Ia kembali jadi bulan-bulanan. Di sana menurut Yohanis Moses "dipukul muka dan badannya" sebelum dibebaskan.

Malam itu Moses balik ke rumah dengan luka di dengkul kiri bagian kiri bawah, luka kemerahan di perut kiri, dan telapak tangan kiri.

Keluarga membawa Moses ke Kota Sorong untuk diobati. Esok harinya Moses dan kuasa hukum melaporkan penganiayaan itu ke Detasemen Polisi Militer XVIII/1 Sorong. Namun, hingga kini, belum ada kelanjutan dari pengaduan tersebut.

Warga Distrik Fef juga marah atas penganiayaan ini dan mereka protes pada 10 April dengan cara memalang jalan dan menutup pos tempat Moses dianiaya. "Ada poster [berisi] beberapa pernyataan warga, TNI untuk memproses hukum pelaku."

Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua Theo Hesegem berpendapat "tindakan yang dilakukan oleh aparat di kampung tersebut merupakan tindakan tidak manusiawi. Dia datang mau makan. Kalau dia tidak salah, buat apa pukul-pukul?" kata Theo kepada reporter Tirto, Senin.

Terduga pelaku harus dihukum. Dalam perkara ini, mereka dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, serta Pasal 38 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 soal Tentara Nasional Indonesia yang mewajibkan personel TNI berpedoman pada Kode Etik Prajurit.

Kapen Kogabwilhan III Kolonel Czi IGN Suriastawa mengaku akan mencari tahu kebenaran peristiwa yang menimpa Moses. "Saya cek, ya," ucap dia ketika dikonfirmasi reporter Tirto, Senin.

Sebetulnya, selain meminta kasus diusut tuntas, warga juga ingin para prajurit angkat kaki dari kampung. "Mereka juga meminta pos satgas ditutup karena menurut mereka banyak kekerasan yang terjadi," kata Yohanis.

Di daerah tersebut memang baru saja berdiri Kodim 1810/Tambrauw pada Desember 2020. Kodim tersebut dibentuk berdasarkan peraturan Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Andika Perkasa Nomor: Kep 352/IV/2020 tanggal 23 April 2020. Kodim yang dipimpin oleh Letkol Inf Ildefonso Akilis Do Camro adalah satuan terbaru di jajaran Kodam XVIII/Kasuari yang gedungnya memanfaatkan bekas kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Tambrauw.

Kasus kekerasan memang terjadi beberapa kali setelah kodim berdiri. Kekerasan lain terjadi pada 25-26 Juli 2020. Warga Werur Besar dan Werur, Kabupaten Tambrauw, diintimidasi oleh diduga anggota Koramil Sausapor dan Kodim. Perkara ini terkait kampanye penolakan pembangunan kodim.

Selanjutnya empat warga atas nama Neles Yenjau (35), Karlos Yeror (35), Harun Yewen (30) dan Piter Yengres (27) mengalami kekerasan di Kwor pada 28 Juli. Awal mula perkara ini karena perkelahian antarwarga. Dugaan penganiayaan berikutnya terjadi di Distrik Kasi pada esok harinya yakni Soleman Kasi dan Hengky Mandacan. Penyebabnya karena protes pergantian kepala distrik.

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino