Menuju konten utama

PMJ: Keadilan Restoratif Tak Bisa untuk Kasus Narkoba & Korupsi

Kapolda Metro Jaya mengingatkan jajarannya untuk tidak menyelesaikan perkara korupsi dan narkoba menggunakan cara keadilan restoratif.

PMJ: Keadilan Restoratif Tak Bisa untuk Kasus Narkoba & Korupsi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bersama jajaran saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (6/4/2023) ANTARA/Ilham Kausar/am.

tirto.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengingatkan jajaran reserse tingkat Polda dan Polres untuk tidak menyelesaikan perkara korupsi dan narkoba menggunakan cara keadilan restoratif.

"Kalau itu masih menyangkut pribadi dan pribadi, tidak mengangkut korupsi, narkotika, itu bisa semacam musyawarah oleh mereka sendiri," kata Karyoto, Kamis, 11 Mei 2023.

Orang nomor satu di Polda Metro Jaya (PMJ) menjelaskan, keadilan restoratif menjadi salah satu opsi untuk masyarakat menyelesaikan permasalahan yang sudah dilaporkan ke polisi. Sementara penegakan hukum menjadi upaya terakhir.

"Produknya (keadilan restoratif) semacam surat pernyataan bahwa mereka telah menyelesaikan permasalahan. Seperti bagaimana bahwa upaya penegakan hukum adalah upaya terakhir," ucap dia.

Kepolisian harus profesional dalam menyelidiki dan menyidik perkara. Jika kasus itu mesti disetop, maka hentikan; pun sebaliknya.

"Sebuah perkara kalau memang harus berhenti, beranikan berhenti. Kalau harus lanjut, juga harus dilanjutkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Karyoto.

Konsep keadilan restoratif mampu menyelesaikan perkara di luar pengadilan paling efektif dan efisien, serta berkeadilan. Hal ini sejalan dengan pergeseran keadilan hukum pidana dari retributif (penghukuman) menuju restoratif (pemulihan).

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad berkata esensi dan pengertian utama keadilan restoratif adalah konsep penyelesaian perkara pidana yang dilakukan dengan melibatkan semua pihak terkait, dengan menggunakan pendekatan keseimbangan (the balanced approach), yang akhirnya mewujudkan keadilan sosial atau mengacu pada prinsip dasar keseimbangan (equilibrium).

"Berkenaan dengan hal itu, penting digaris bawahi bahwa lahirnya ketentuan keseimbangan pada prinsip keadilan restoratif tidak serta merta bisa diberlakukan kepada siapapun," ucap dia kepada Tirto, 27 Februari 2023.

Salah satu keuntungan yang didapat dari penerapan model keadilan restoratif adalah mengurangi beban lapas dalam menampung narapidana. Kapasitas lapas di Indonesia jauh dari ideal dari kapasitas seharusnya.

Selain itu, selaras dengan semangat kemanusian, keadilan restoratif memberikan suara kepada para korban dalam memutuskan bagaimana kerugian yang disebabkan oleh kejahatan akan diperbaiki.

Baca juga artikel terkait KAPOLDA METRO KARYOTO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat