Menuju konten utama

PKBI Nilai Aturan Soal Aborsi Aman Belum Berpihak Pada Perempuan

Menurut Riska, ini menjadi masalah. Perempuan seolah tidak punya hak atas tubuhnya sendiri sampai pada titik gawat darurat.

PKBI Nilai Aturan Soal Aborsi Aman Belum Berpihak Pada Perempuan
Ilustrasi aborsi. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Advokat dan Spesialis Kebijakan Publik dari Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI), Riska Carolina, menilai aturan untuk aborsi legal dan aman, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang, belum berpihak pada perempuan.

“Kebijakannya terlihat sudah memihak perempuan, padahal enggak,” kata Riska dalam konferensi pers Hari Perempuan Internasional 2019, di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2019).

Aborsi aman dan legal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 75, terdapat penjelasan bahwa tindakan aborsi merupakan tindakan yang dilarang.

Namun dalam Pasal 75 ayat (2), terdapat pengecualian untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat medis.

Hal yang menurut Riska menjadi masalah bagi korban pemerkosaan untuk mengakses aborsi yang aman dan legal.

Sebab dalam ayat itu ada batas waktu usia kehamilan yang boleh diaborsi, yakni sekitar 40 hari atau enam minggu.

“40 hari itu belum bisa mendapatkan indikasi adanya pemerkosaan,” kata Riska.

Pasalnya, menurut Riska, proses untuk mengungkapkan kasus pemerkosaan tidak berlangsung secara cepat, sehingga perlu adanya batas usia yang memperhitungkan proses pengungkapan kasus pemerkosaan tersebut.

Selain itu, kata Riska, aturan aborsi untuk ibu dalam kondisi gawat medis pun masih bermasalah.

“Untuk indikasi medis, perempuan harus izin suami,” kata Riska.

“Dia sudah dalam keadaan darurat medis, dia masih harus izin,” tambahnya.

Menurut Riska, ini menjadi masalah. Perempuan seolah tidak punya hak atas tubuhnya sendiri sampai pada titik gawat darurat.

Baca juga artikel terkait ABORSI AMAN atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari