tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut bahwa tuntutan hukuman mati untuk anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadhan, dalam kasus peredaran gelap narkoba di Kepulauan Riau (Kepri) bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
“Kalau hak asasi manusia itu menentang hukuman mati ya. Yang jelas kami menghormati hak hidup," kata Pigai kepada wartawan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Meski begitu, Pigai mengatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru telah menyebutkan bahwa setiap orang yang mendapatkan hukuman nati memiliki masa percobaan selam 10 tahun.
"Kita tidak intervensi proses hukum yang terjadi di peradilan. Tapi, sekarang undang-undang yang baru, Undang-Undang KUHP yang baru, itu akan ada masa percobaan 10 tahun. Kalau dia berperilaku baik, ya pasti juga mungkin belum tentu bisa diberi hukuman mati," ujar Pigai.
Sementara itu, Pigai juga merespons soal Cina yang telah menerapkan hukuman mati untuk pelaku kekerasan seksual. Meski tidak memastikan bahwa Indonesia akan mengikuti langkah Cina, namun Pigai mengatakan Kementerian HAM membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan pelaku kejahatan terhadap anak.
Dia menyebut bahwa setiap kejahatan yang dilakukan terhadap anak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Katanya, dia akan mewakili negara untuk hadir pada setiap laporan yang berkaitan dengan kejahatan terhadap anak.
"Semua kita memberi penguatan dan perlindungan yang pasti supaya di masa yang akan datang kita bisa menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi mereka," ucap Pigai.
Pigai mengatakan pada 23 Februari 2026, Kementerian HAM bersama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (Kemenpppa) akan ke Amerika Serikat untuk menghadiri pertemuan untuk merumuskan langkah-langkah kongkret guna memberikan perlindungan terhadap anak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































