Menuju konten utama

PHK 152 Karyawan, Kemnaker Minta PT Aerofood Indonesia Tinjau Ulang

Kemnaker memanggil PT Aerofood Indonesia karena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan perusahaan.

PHK 152 Karyawan, Kemnaker Minta PT Aerofood Indonesia Tinjau Ulang
Pekerja berjalan di atas JPO Dukuh Atas, Jakarta, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

tirto.id - PT Aerofood Indonesia salah satu anak perusahaan PT Garuda Indonesia (GIAA) Persero Tbk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 152 karyawan perusahaan. Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memanggil manajemen dan Serikat Karyawan.

"Kemarin sudah kami hubungi manajemen, kami sarankan agar dilakukan Dialog Bipartit lagi secara baik kedepankan musyawarah mufakat. Hari ini mereka melakukannya, mereka berdialog berunding lagi antara manajemen dan serikat karyawan," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri kepada Tirto, Kamis (28/7/2022).

Dia menuturkan Kemenaker menyarankan agar serikat pekerja melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pihak manajemen. Setelah itu, dia menjelaskan jika sudah melakukan diskusi di internal namun belum ada kesepakatan, pihaknya akan melakukan mediasi agar karyawan yang terdampak mendapatkan semua haknya.

"Kita doakan ada hasil yang baik. Kalau tidak maka Kemnaker akan panggil untuk mediasi dengan bantuan saya dan tim mediator hub industrial," ungkapnya.

Untuk diketahui, pemecatan para karyawan terungkap dari surat penolakan PHK yang diajukan Serikat Karyawan Sejahtera ACS kepada Direktur Utama Aerofood Indonesia, I Wayan Susena. Dalam surat itu, Ketua Serikat Karyawan Sejahtera ACS Agus Sulistiyo mengklaim Aerofood telah melakukan PHK sepihak. Agus menambahkan, sikap tersebut diambil manajemen tanpa ada kesepakatan dengan serikat pekerja.

"Bahwa keputusan PHK tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa ada kesepakatan dengan kami Pengurus Serikat Pekerja Sekar Sejahtera ACS," kata Agus yang dituangkan dalam surat dikutip Kamis, 28 Juli 2022.

Baca juga artikel terkait PHK BURUH atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Intan Umbari Prihatin