tirto.id - Terkait kekerasan yang dilakukan oleh oknum wali murid kepada Guru SMKN 2 Makassar, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun menuntut adanya perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan perannya sebagai pendidik.
"PGRI mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang perlindungan profesi guru dan juga mendesak pemerintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru," ujar Pelaksana Tugas Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Selain itu, PGRI juga meminta para penegak hukum untuk tidak melakukan penangkapan ataupun proses hukum atas laporan sepihak dari wali murid.
"Jika memang terjadi pelanggaran etika profesi maka sebaiknya mengutamakan proses musyawarah dan mediasi apalagi terjadi pelanggaran etika profesi," katanya.
Selain itu, katanya, para orang tua juga untuk memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak-anaknya, termasuk dalam mengerjakan tugas yang disampaikan oleh guru.
"Kami juga akan terus membenahi diri, mengajak para guru untuk terus meningkatkan kemampuan profesinya, mempelajari metode yang relevan, meningkatkan kompetensi pribadi dan sosial menjadi lebih baik lagi," kata dia.
PGRI akan mengawal serta melakukan pembelaan dan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya.
"Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Kapolri, untuk membahas mengenai kelanjutan nota kesepahaman perlindungan hukum profesi guru, kami yakin Kapolri mau melanjutkannya," kata dia.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari