Menuju konten utama

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta untuk Hari Pahlawan 2022

Berikut ini adalah beberapa petunjuk pelaksanaan Hening Cipta peringatan Hari Pahlawan 2022 selama 60 detik.

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta untuk Hari Pahlawan 2022
Prajurit TNI bersama warga berdoa saat mengikuti upacara ziarah makam nasional di Taman Makam Pahlawan, Banda Aceh, Aceh, Rabu (10/11/2021). . ANTARA FOTO/Ampelsa/aww.

tirto.id - Untuk mengenang dan menghormati jasa-jasa para pahlawan yang telah gugur membela bangsa dan negara, akan dilaksanakan Hening Cipta secara serentak selama 60 detik di seluruh Indonesia pada peringatan Hari Pahlawan 2022.

Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan pada hari Kamis, 10 November 2022 besok pada pukul 08.15 waktu setempat, bertepatan dengan Upacara Peringatan Hari Pahlawan.

Adapun, tema peringatan Hari Pahlawan 2022 adalah "Pahlawanku Teladanku." Makna dari tema itu adalah pada masa lalu para pahlawan berjuang dengan mengangkat senjata, maka sekarang kita berjuang melawan berbagai permasalahan bangsa.

Beberapa permasalahan itu adalah soal kemiskinan, bencana alam, narkoba, pahampaham radikal dan termasuk berjuang melawan dampak dari pandemi covid 19 yang telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.

Petunjuk Pelaksanaan Hening Cipta Hari Pahlawan 2022

Berikut ini adalah beberapa petunnuk pelaksanaan Hening Cipta peringatan Hari Pahlawan 2022, seperti dikutip modul Pedoman Pelaksaan Hari Pahlawan 2022 yang dirilis Kemensos:

A. Hening Cipta selama 60 detik secara serentak dilaksanakan:

  1. Di Pusat (Jakarta): pada Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata Jakarta sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  2. Di Provinsi dan Kabupaten/Kota: Pada Upacara Bendera di halaman Kantor Gubernur/Kabupaten/Kota, sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine di tempat-tempat upacara antara lain Kantor-kantor/Instansi Pemerintah, Swasta dan lain-lain, selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
  3. Di Kecamatan/Kelurahan/Desa pada Upacara Bendera di tempat upacara sebagai titik komando ditandai dengan bunyi sirine atau menyesuaikandi tempat upacara selama 1 menit dengan mengutamakan protokol kesehatan.
B. Setiap orang yang mendengar tanda-tanda dimulainya Hening Cipta wajib menghentikan kegiatan selama 60 detik untuk Hening Cipta, yaitu yang berada di:

  1. Pasar, Stasiun Kereta Api, Terminal Bis, Pelabuhan Udara/Laut dan tempat keramaian lainnya.
  2. Rumah-rumah.
  3. Jalan Raya (dalam kota).
  4. Kantor atau Pabrik yang tidak terlibat pada Upacara Bendera.
  5. Dalam kendaraan umum/pribadi yang berada di jalan raya (dalam kota) agar menghentikan kendaraannya.
  6. Kapal Laut, Hening Cipta diumumkan oleh Nakhoda Kapal.
  7. Pesawat Terbang, Hening Cipta diumumkan oleh Pilot.
  8. Kereta Api yang sedang berjalan:
a) Kereta Api Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Ketua Regu yang berada di dalam gerbong restorasi.

b) Kereta Api Non Utama, Hening Cipta diumumkan oleh Kepala Stasiun terdekat sebelum berangkat menjelang pukul 08.15 WIB.

C. Penghentian kegiatan kerja saat Hening Cipta dikecualikan bagi:

  1. Mereka yang melakukan tugas di rumah sakit dan kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.
  2. Kereta Api yang sedang berjalan.
  3. Kendaraan mobil ambulance jenazah yang sedang bertugas.
  4. Kendaraan mobil pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  5. Kendaraan yang sedang di luar kota dan jalan tol.
  6. Mereka yang sedang menjalankan tugas pengamanan. (antara lain: Polisi Lalu Lintas / Hansip).
  7. Kru Pesawat Terbang yang sedang mengudara.
  8. Kru Kapal Laut yang sedang berlayar.

D. Pelaksanaan Hening Cipta secara serentak agar dikoordinasikan dengan pihak Kepolisian, Pemda, Satuan Pengamanan (Satpam) dan Hansip setempat.

E. Penyebaran informasi Hening Cipta 60 detik secara serentak agar memanfaatkan media cetak/elektronik (televisi, radio, sms, internet), mobil unit Kementerian Penerangan dan media lainnya seperti para Khotib di Masjid-masjid, Pengkhotbah di Gereja-gereja dan tempat peribadatan lainnya.

Baca juga artikel terkait EDUKASI DAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yantina Debora