Menuju konten utama

Peserta Pemilu Diizinkan Punya 20 Akun Sosmed, Ini Kata Perludem

Ancaman muncul di luar akun resmi calon, terutama akun anonim atau akun bodong yang diklaim tidak terafiliasi dengan calon atau peserta pemilu.

Peserta Pemilu Diizinkan Punya 20 Akun Sosmed, Ini Kata Perludem
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini bersama Ketua KPU Arief Budiman memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam diskusi polemik di Jakarta, Sabtu (17/3/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak mempersoalkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengizinkan para peserta Pemilu 2024 memiliki 20 akun sosial media (sosmed) untuk kampanye di setiap jenis sosmed. Jumlah itu naik dibanding sebelumnya yang hanya 10 akun.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan akun resmi sejatinya diperlukan sebagai panduan atau rujukan terpercaya bagi pemilih dalam rangka mendapatkan informasi dan sumber yang valid terkait visi, misi, program, kegiatan, dan aktivitas calon dalam proses pemilu.

Selain itu, kata Titi, juga sebagai instrumen mengedukasi pemilih untuk mencermati dan memantau aktivitas calon.

"Mayoritas informasi dan materi yang disampaikan di sosmed calon adalah berupa hal-hal positif karena berkaitan dengan citra diri peserta pemilu agar bisa menarik minat dan dukungan pemilih," kata Titi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (31/5/2023).

Menurut Titi, justru ancaman muncul dari akun-akun di luar akun resmi calon, terutama akun anonim atau akun bodong yang diklaim tidak terafiliasi dengan calon atau peserta pemilu.

"Akun-akun ini lah yang banyak menyebarkan hoaks atau disinformasi dan misinformasi," ucap Titi.

Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu mendorong Bawaslu agar membangun kolaborasi dengan banyak pihak dalam melakukan pengawasan. Mulai dari Kominfo, masyarakat sipil, dan platform sosial media dalam rangka mencegah meluasnya penyebaran hoaks dan berbagai informasi bohong lainnya.

"Perlu ada kerja bersama di antara mereka untuk melakukan prebunking, debunking, sosialisasi, dan pendidikan kepemiluan agar pemilih tidak terjebak pada informasi bohong dan propaganda hoaks," pungkas Titi Anggraini.

KPU sendiri membolehkan peserta Pemilu 2024 memiliki 10 akun media sosial di masing-masing platform. Pasalnya, hal itu sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

KPU bersama Bawaslu dan Kominfo pun telah membentuk gugus tugas guna mengawasi kampanye di media sosial.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat