tirto.id - PT Pertamina (Persero) menjamin tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan LPG 3 kilogram. Kepastian ini didapat setelah pemerintah dan DPR sepakat menambah alokasi subsidi dalam APBN 2022.
Penambahan subsidi ditetapkan pada tahun ini mencapai Rp71,8 triliun dan kompensasi BBM Rp234 triliun, atau menjadi Rp 401,8 triliun pada 2022. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP)100 dolar AS/barrel).
"Pemerintah bersama Pertamina memastikan sampai hari ini harga Pertalite, Solar Bersubsidi dan LPG 3 kilogram tidak naik," kata Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati di Jakarta, Sabtu (4/6/2022).
Nicke mengatakan, penambahan subsidi dilakukan pemerintah untuk mendukung upaya Perseroan dalam penyediaan dan penyaluran BBM dan LPG bersubsidi. Sebab penyaluran ini diperlukan oleh masyarakat miskin, menengah, rentan dan UMKM.
"Di tengah tantangan berat lonjakan harga minyak mentah dunia yang sangat tinggi, Pemerintah memilih kebijakan pro rakyat dengan menambah alokasi subsidi BBM dan LPG agar harga lebih stabil dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Ini wujud negara hadir untuk melindungi masyarakatnya," bebernya.
Lebih lanjut Nicke menjelaskan, dukungan pemerintah kepada Pertamina tidak hanya dengan menambah alokasi subsidi BBM dan LPG. Tetapi dibuktikan dengan pembayaran kompensasi BBM yang sudah berlangsung sejak awal tahun 2022.
"Dukungan pemerintah yang disampaikan Menteri Keuangan merupakan solusi bagi Pertamina. Kebijakan ini sangat membantu perseroan agar Pertamina tetap dapat menjalankan fungsi dalam penyediaan dan distribusi BBM dan LPG bersubsidi," ungkapnya.
Untuk itu, Pertamina akan berupaya maksimal agar subsidi yang dialokasikan Pemerintah untuk BBM dan LPG dalam APBN 2022 dapat lebih optimal pemanfaatannya. Terutama bagi masyarakat yang membutuhkan dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Kami akan memastikan pasokan mencukupi dan pengawasan terus ditingkatkan agar alokasi subsidi BBM dan LPG tepat sasaran," imbuhnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin