tirto.id - Gaji Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina sempat menjadi sorotan. Pasalnya, nilai yang diterima para anggota dewan komisaris mencapai miliaran rupiah.
Penetapan gaji dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-06/MBU/06/2018. Gaji atau honorarium komisaris utama, yakni senilai 46,48 juta dolar AS atau sekitar Rp702,67 miliar. Jumlah ini dibagi tujuh orang, sesuai jumlah komisaris.
Asumsinya, maka per orang mendapat gaji Rp100,3 miliar per tahun atau dalam sebulan sekitar Rp8,3 miliar. Untuk diketahui, Komisaris Utama Pertamina dijabat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Terkait hal itu, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
“Dalam pemberitaan disebutkan bahwa honorarium Komisaris disebutkan mencapai miliaran rupiah perbulan, hal itu tidak benar,” ucap Fadjar pada Jumat, (4/8/2023).
Dia menjelaskan, penetapan penghasilan yang berupa gaji atau honorarium, tunjangan dan fasilitas yang bersifat tetap mempertimbangkan beberapa faktor. Mulai dari skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Kemudian, perusahaan, dan faktor-faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Faktor-faktor lain yang relevan di antaranya adalah tingkat penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis.
“Besaran gaji atau honorarium itu berdasarkan banyak faktor, salah satunya kemampuan keuangan perusahaan,” pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin