Menuju konten utama

Perppu Ciptaker Belum Disahkan Rapur, Lodewijk: Dibahas di Rapim

Lodewijk menegaskan pembahasan Perppu Cipta Kerja akan dibahas bersama sejumlah fraksi di DPR dalam forum Bamus.

Perppu Ciptaker Belum Disahkan Rapur, Lodewijk: Dibahas di Rapim
Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna DPR di antara bangku yang tak terisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2019). NTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 pada masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (14/3/2023) tidak mengambil keputusan apa pun terkait Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus mengungkapkan, pembahasan itu akan dibawa lebih lanjut oleh para pimpinan DPR RI. Sebelum ditindaklanjuti dalam forum lebih besar seperti sidang paripurna.

"Kita akan bahas dalam rapat pimpinan (Rapim)," kata Lodewijk.

Lodewijk menegaskan pembahasan Perppu Cipta Kerja tersebut akan dibahas bersama sejumlah fraksi di DPR dalam forum Badan Musyawarah (Bamus).

“Nanti akan kita lanjutkan dalam rapat Bamus. Sehingga tentunya ini akan memberikan kejelasan," kata Lodewijk dalam sidang paripurna.

Di sisi lain, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Amin Ak dalam interupsinya meminta kepada pimpinan DPR RI untuk mencabut Perppu tersebut. Menurutnya, Perppu tidak akan sah tanpa ada persetujuan dari DPR.

“Oleh karena itu melalui rapur ini saya meminta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun pencabutan Perppu Nomor tahun 2022 tentang Ciptaker,” kata Amin.

Amin berpendapat bahwa Perppu Ciptaker yang disebut sebagai solusi atas ancaman resesi bukanlah jawaban yang masuk akal. Menurut Amin, meskipun perekonomian dunia melambat sejak pertengahan 2022, namun pemulihan dan kondisi ekonomi nasional relatif stabil.

“Alasan perlambatan ekonomi dunia sebagai alasan kegentingan memaksa, itu mengada-ada,” kata Amin dalam keterangannya.

DPR telah menyetujui Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II atau dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Keputusan ini diteken dalam rapat badan legislasi DPR dan DPD RI bersama pemerintah yang digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dari 9 fraksi di DPR, sebanyak 7 fraksi menyatakan setuju dan 2 fraksi menolak keputusan tersebut. Dua fraksi yang menolak adalah Partai Demokrat dan PKS. DPD RI juga menolak Perpu ini. Perpu Cipta Kerja dibuat oleh pemerintah Presiden Joko Widodo setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait PERPPU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Politik
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Abdul Aziz