tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro selama dua pekan ke depan hingga 28 Juni 2021.
Hal itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 759 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur (Ingub) No. 39 Tahun 2021.
Aturan ini diterapkan mempertimbangkan kondisi pandemi di Ibu Kota menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, karena peningkatan terjadi terus-menerus dan signifikan, terutama usai libur Lebaran.
Pada 31 Mei 2021 saja atau tepatnya saat penambahan PPKM Mikro sebelumnya, kasus aktif di Jakarta sudah menunjukkan angka 10.658 dengan tingkat positif 7,6 persen dari hasil tes PCR.
“Selama dua minggu ini, kenaikannya konstan dan mengalami peristiwa hingga per 14 Juni 2021 aktif di Jakarta mencapai angka 19.096 atau naik 9.000-an kasus," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti melalui keterangan tertulisnya, Selasa (15/6/2021).
Bahkan, kata Widyastuti, beberapa hari ini pertambahan angkanya mencapai 2.000, 2.300, 2.400, dan 2.700 dengan kenaikan angka positif yang juga signifikan di angka 17,9 persen.
Menurutnya, ada hal lain yang mengkhawatirkan, yakni varian baru mutasi COVID-19, yang berasal dari luar negeri, di mana transmisi virus ini ada di Jakarta. Widyastuti memaparkan, ada beberapa varian yang harus diwaspadai, terutama varian Delta B1617.2 yang sudah bertransmisi di Jakarta.
“Varian baru ini cukup merepotkan karena mereka memiliki kemampuan tersendiri untuk menginfeksi kita, seperti kita ambil contoh varian Delta B1617.2 yang sangat mudah menyebar dan varian Beta B1351 yang sangat mudah membuat gejala menjadi berat atau lebih mematikan," terangnya.
"Meskipun menurut penelitian terakhir, seluruh varian masih dapat diantisipasi dengan vaksin, tetapi ini benar-benar harus kita waspadai bersama,” lanjutnya.
Antisipasi Lonjakan Pasien Corona DKI
Melihat Jakarta yang memasuki fase krusial, Widyastuti memastikan seluruh jajaran Pemprov DKI kini tengah mempersiapkan antisipasi jangka pendek terlebih dahulu dengan menambah maksimal kapasitas atau keterisian tempat tidur isolasi Bed Occupancy Rate (BOR).
Sebab, terdapat peningkatan keterisian pasien COVID-19, per tanggal 31 Mei 2021 kapasitas tempat tidur isolasi di Jakarta sebesar 6.621 dan terpakai 2.176 atau 33 persen. Lalu ICU sebesar 1.014 dan terpakai 362 atau 36 persen.
BOR juga naik signifikan per tanggal 14 Juni, kapasitas tempat tidur isolasi sebanyak 7.341, terisi 5.752 atau sudah menyentuh 78 persen hanya dalam 2 minggu. Sementara ICU sebesar 1.086 terisi 773 atau 71 persen.
"Dari 78 persen keterisian tempat tidur tersebut, 25 persennya merupakan warga luar DKI Jakarta dan komitmen kami tetap untuk tak membeda-bedakan pelayanan, tetapi ini peringatan bahwa virusnya mengenal batas wilayah,” terangnya.
Untuk menambah jumlah BOR, lanjut Widyastuti, Pemprov DKI telah menggandeng berbagai pihak seperti BNPB, Rusun Nagrak Cilincing, Wisma PMII, dan Wisma Ragunan yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas tambahan bila Wisma atlet mengalami lonjakan pasien.
Selain penambahan kapasitas BOR, Pemprov DKI juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk menambah pelacak, di mana para pelacak inilah yang nantinya akan memegang peran penting untuk melakukan deteksi dini. "Sehingga pengendalian dapat dilakukan dengan baik," tuturnya.
Isi Aturan Terbaru PPKM Mikro Seluruh Indonesia
Perpanjangan PPKM Mikro DKI Jakarta ini sejalan dengan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin lalu.
Ia mengatakan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia.
"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang pada 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6/2021).
Berikut detail aturan PPKM Mikro yang diterapkan di seluruh Indonesia:
1. Pemerintah menentukan zona kuning dan oranye tetap 50 persen work from office (WFO) tetapi semua zona merah menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sisanya, sekitar 25 persen diperbolehkan WFO dengan catatan harus bergiliran.
2. Sekolah tatap muka tetap diperbolehkan tatap muka kecuali kecamatan dengan zona merah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan PPKM mikro sehingga siswa di zona merah tetap sekolah daring.
3. Tempat ibadah dengan zona merah kembali hanya boleh ibadah di rumah. Pemerintah resmi menutup tempat ibadah selama 2 minggu selama PPKM berlaku. Khusus daerah merah seperti Kudus dan Bangkalan, kata Airlangga, akan terbit instruksi Mendagri dan keputusan daerah secara khusus.
4. Restoran atau makan atau minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Untuk pusat perbelanjaan/mal pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional.
7. Acara seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan aturan protokol kesehatan.
8. Aktivitas pembangunan dan konstruksi diizinkan berjalan seperti sektor-sektor penting lainnya yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik.
Selain itu, pemerintah mendorong agar Satgas COVID-19 memerintahkan Dandim dan Kapolres untuk penebalan PPKM mikro. TNI-Polri perlu menurunkan petugas lebih banyak demi menjaga ketertiban masyarakat selama pandemi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri