Menuju konten utama

PPKM Sampai 28 Juni, Sekolah & Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan PPKM mikro di seluruh Indonesia.

PPKM Sampai 28 Juni, Sekolah & Tempat Ibadah di Zona Merah Ditutup
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian. foto/https://covid19.go.id/

tirto.id - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh Indonesia.

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM mikro yang akan diperpanjang pada 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/6/2021).

Airlangga pun mengumumkan sejumlah perubahan ketentuan pelaksanaan PPKM mikro. Pertama, pemerintah menentukan zona kuning dan oranye tetap 50 persen work from office (WFO) tetapi semua zona merah menerapkan work from home (WFH) sebanyak 75 persen. Sisanya, sekitar 25 persen diperbolehkan WFO dengan catatan harus bergiliran.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," kata Airlangga.

Kedua, sekolah tatap muka tetap diperbolehkan tatap muka kecuali kecamatan dengan zona merah. Hal tersebut mengacu pada ketentuan PPKM mikro sehingga siswa di zona merah tetap sekolah daring.

"Jadi kecamatan yang merah itu secara online 2 minggu dan pada periode ini 15 sampai 28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," kata Airlangga.

Ketiga, tempat ibadah dengan zona merah kembali hanya boleh ibadah di rumah. Pemerintah resmi menutup tempat ibadah selama 2 minggu selama PPKM berlaku. Khusus daerah merah seperti Kudus dan Bangkalan, kata Airlangga, akan terbit instruksi Mendagri dan keputusan daerah secara khusus.

Selain itu, pemerintah mendorong agar Satgas COVID-19 memerintahkan Dandim dan Kapolres untuk penebalan PPKM mikro. TNI-Polri perlu menurunkan petugas lebih banyak demi menjaga ketertiban masyarakat selama pandemi.

Sementara itu, pemerintah terus meningkatkan fasilitas rumah sakit hingga 40 persen khusus bagi daerah zona merah dengan kondisi keterisian tempat tidur di atas 60 persen. Pemerintah pusat juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk menyediakan rumah sakit rujukan serta sarana isolasi mandiri di hotel-hotel.

Khusus di Jakarta, pemerintah sudah menambah fasilitas di Ras Kemayoran seperti penambahan 700 tempat tidur. "Sehingga kapasitasnya bertambah jumlah tempat tidur pasien ada 7.937, ditambah 2.000 unit dan jumlah yang diisolasi 5.028. Jadi masih ada sisa 2.909 bed sehingga BOR-nya bisa 63,34 persen," kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait PANDEMI COVID-19 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri