Menuju konten utama

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Terima Masukan Aliansi Guru Besar

Sejumlah guru besar masukan bagi Komnas dalam menangani dugaan pelanggaran HAM dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN terkait polemik TWK KPK.

Polemik TWK KPK, Komnas HAM Terima Masukan Aliansi Guru Besar
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan kepada wartawan terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Sejumlah guru besar dari berbagai universitas di Indonesia bertemu dengan Komisi Nasional Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Senin (14/6/2021). Para guru besar itu menyampaikan dukungannya sekaligus masukan bagi Komnas dalam menangani dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Para guru besar yang biasanya jadi semacam panduan moral bagi kita bangsa Indonesia merasa sudah harus turun gunung langsung memberi masukan kepada Komnas HAM itu penanda yang sangat kuat bahwa masalah ini harus diselesaikan," kata Perwakilan Aliansi Guru Besar, Bivitri Susanti di Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Senin (14/6/2021).

Ada delapan guru besar yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain Guru Besar Universitas Islam Indonesia Syarif Hidayatullah Azyumardi Azra dan Sukron Kamil, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Sigit Riyanto, Guru Besar dari Universitas Dian Nuswantoro Supriadi Rustad, Guru Besar Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, Guru Besar Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Ruswiati Suryasaputra, dll.

Bivitri mengatakan, dalam pertemuan itu para guru besar memberikan panduan bagi Komnas HAM dalam menangani kasus ini. Salah satunya, Susi Dwi Harijanti mengatakan procedural law tidak boleh dikesampingkan karena adanya substantive law.

"Aslinya tes wawasan kebangsaan ini tidak ada dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang KPK, tapi diutak-atik prosedurnya sehingga seakan-akan ada dan akhirnya orang dipecat karena itu," jelas Bivitri.

Komisioner Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan Choirul Anam mengapresiasi pertemuan tersebut. Ia senang lantaran mendapat dukungan dari para guru besar, sekaligus mendapat panduan dalam menangani kasus ini.

"Dalam konteks ini para guru besar memberikan analisis membantu kami bagaimana prosedur-prosedur itu bisa digunakan secara konsep maupun secara praktik keilmuwan," kata Anam dalam konferensi pers di Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Senin (14/6/2021).

Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos dalam proses alih status dari pegawai KPK menjadi ASN mengadu ke Komnas HAM. Mereka menduga ada upaya penyingkiran terhadap orang-orang tertentu dengan cara-cara yang tak sesuai prinsip hak asasi manusia.

Komnas lantas membentuk tim yang diketuai komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Tim ini telah memanggil 19 orang pegawai KPK untuk dimintai keterangan dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait proses alih status. Tim ini juga berencana memeriksa pimpinan KPK dan Sekjen KPK Minggu lalu, tapi mereka mangkir dan direncanakan akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan Selasa besok.

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri