Menuju konten utama

75 Pegawai KPK Heran Tak Bisa Peroleh Hasil TWK-nya Sendiri

KPK tidak memberikan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) ke pegawai dengan dalih mesti koordinasi dengan BKN.

75 Pegawai KPK Heran Tak Bisa Peroleh Hasil TWK-nya Sendiri
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menunjukkan surat permintaan salinan Hasil Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan (TWK), usai diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku heran sebab hingga hari ini mereka tidak bisa memperoleh hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) milik sendiri. Mereka menduga KPK sedang bersiasat untuk menutupi hasil TWK.

Dugaan ini bermula kala dua orang pegawai KPK yang tidak lolos asesmen, Iguh Sipurba dan Hotman Tambunan mengirim permohonan keterbukaan informasi perihal hasil tes wawasan kebangsaan milik mereka ke Pejabat Pengelola Informasi dan Data KPK yang dijabat oleh Kepala Biro Humas pada 31 Mei 2021.

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h dan pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik hasil berhak meminta hasil dengan memberi persetujuan tertulis. Beleid itu juga mengatur badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 10 hari sejak disampaikan permintaan.

Pada 11 Juni 2021, Kepala Biro Humas KPK menyampaikan balasan atas permintaan itu. Permintaan itu belum bisa dipenuhi sebab KPK harus berkoordinasi dulu dengan Badan Kepagawaian Nasional (BKN) selaku mitra dalam melaksanakan TWK. Hal itu dipandang aneh sebab BKN telah menyerahkan hasil tes kepada KPK beberapa bulan lalu.

"Padahal sudah ada serah terima hasil TWK dari Kepala BKN kepada KPK sejak 27 April 2021," kata Iguh lewat keterangan tertulis yang diterima Senin (14/6/2021).

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah menyatakan seluruh hasil tes pegawai KPK ada di lemari besi KPK.

"Kalau untuk memberi hasil tes kepada kami masih harus koordinasi lagi dengan BKN, lalu apa yang ada di lemari besi yang disebut Pak Firli itu?" ujar Hotman.

Atas dasar itu, mereka menduga koordinasi dengan BKN hanya dalih untuk menutup-nutupi hasil TWK para pegawai KPK. Hal ini menegaskan proses TWK memang tidak dilaksanakan dengan transparan.

"Kami akan terus menuntut keterbukaan data dan informasi sesuai jalur yang disediakan hukum dan aturan perundangan yang berlaku," kata Hotman.

Sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan yang merupakan bagian dari proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dalam perkembangannya, jumlah itu menciut menjadi 51 orang, sementara 24 orang lainnya dianggap masih bisa dibina.

Belakangan diperoleh informasi 51 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

Baca juga artikel terkait 75 PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan