Menuju konten utama

MA Tolak Uji Materi TWK, Pegawai Nonaktif Minta Jokowi Turun Tangan

Mahkamah Agung menolak permohonan uji materi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK.

MA Tolak Uji Materi TWK, Pegawai Nonaktif Minta Jokowi Turun Tangan
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo memberikan pernyataan kepada wartawan usai menyerahkan surat permintaan salinan Hasil Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK). Ia berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik ini.

Yudi termasuk dalam daftar pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau tidak lolos TWK bersama 75 orang lainnya--belakangan jumlahnya menyusut menjadi 51 orang, lantaran sisanya dinilai masih bisa dibina. Ia dan pegawai KPK nonaktif lainnya Farid Andhika menjadi pemohon dalam uji materi di MA.

"Kami menunggu kebijakan Presiden terhadap hasil Assesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," ujar Yudi dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (10/9/2021).

Hal itu berkenaan dengan pernyataan MA dalam putusan: menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan Pemerintah bukan KPK.

Selain menolak gugatan Yudi dan Farid Andhika, MA menghukum keduanya membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Majelis hakim yang bertugas ialah Ketua Majelis Supandi dan anggota majelis Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 dibacakan pada 9 September 2021.

Yudi Purnomo Harahap menilai putusan Mahkamah Agung terhadap permohonan yang ia ajukan tidak berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Keduanya sama-sama menyebut asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan KPK konstitusional.

"Walaupun boleh dilakukan tapi Proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," ujarnya.

Komnas HAM menyebut ada dugaan pelanggaran hak-hak pegawai yang tidak lolos TWK. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan agar KPK menganulir TWK dan mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos TWK.

Sedangkan Ombudsman RI memutus adanya pelanggaran administrasi dalam TWK. Pimpinan KPK saat ini masih enggan menjalankan putusan kedua lembaga negara tersebut.

Baca juga artikel terkait TWK KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan