tirto.id - Permohonan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Menurut Sigit Sutriono selaku hakim tunggal, permohonan tersebut ditolak karena semua tahap yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan Polda Jatim telah sesuai dengan prosedur hukum sehingga permohonan praperadilan haruslah ditolak," tegas Sigit Sutriono saat membacakan amar putusannya di Ruang Candra Pengadila Negeri Surabaya, Senin (28/11/2016).
Dimas Kanjeng sendiri saat ini sudah tidak memiliki tim kuasa hukum sehingga tidak ada satu pun pengacaranya yang datang dalam pembacaan putusan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Saya mewakili semua tim menyatakan mencabut hak-hak kami dan mundur sebagai kuasa hukum dalam persidangan praperadilan ini," jelas salah seorang kuasa hukum Dimas Kanjeng, Ibnu, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (23/11/2016) lalu.
Praperadilan yang diajukan kubu Dimas Kanjeng ke Pengadilan Negeri Surabaya tersebut menyoal tentang tiga hal, yakni penetapan tersangka, penahanan, dan penggeledahan. Penolakan tersebut disambut positif oleh pihak Polda Jawa Timur.
"Sejak awal kami pasrah dan patuh dengan keputusan hakim," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Drs Zuhdy B Arrasuli SH, MH, yang hadir di persidangan.
Nama Dimas Kanjeng mengemuka setelah ia ditangkap oleh petugas gabungan Polres Probolinggo dan Polda Jawa Timur di padepokan yang dipimpinnya di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, (22/11/2016) lalu.
Oleh polisi, Dimas Kanjeng disangka mengotaki pembunuhan dua anak buahnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani. Selain itu, pria yang memiliki ribuan pengikut ini juga ditetapkan sebagai tersangka penipuan bermodus penggandaan uang. Diduga, korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekira ratusan miliar, bahkan bisa triliunan.
Melalui kuasa hukum yang ditunjuk Marwah Daud Ibrahim, salah seorang petinggi padepokan yang juga tokoh nasional, pihak Dimas Kanjeng melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Namun, dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, bisa dipastikan kasus Dimas Kanjeng akan segera disidangkan.
Reporter: Iswara N Raditya
Penulis: Iswara N Raditya