Menuju konten utama

Permohonan Perlindungan Setya Novanto Ditolak Kejaksaan

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Kejaksaan menolak permohonan perlindungan Setya Novanto karena bukan menjadi kapasitas Kejaksaan.

Permohonan Perlindungan Setya Novanto Ditolak Kejaksaan
Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan menolak permohonan tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Ketua DPR Setya Novanto, untuk mendapat perlindungan hukum karena bukan menjadi kapasitas Kejaksaan Agung.

"Memang Setya Novanto membuat surat kepada Kejaksaan Agung, tapi saya ingin sampaikan Jaksa Agung dan Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan," katanya di Jakarta, Jumat (24/11/2017).

Ia menegaskan bahwa kejaksaan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Kejaksaan, berasumsi para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki bukti untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam perkara itu dan menahannya.

"Jadi kalau minta perlindungan Kejaksaan, sekali lagi kita tidak punya kapasitas seperti itu," tandasnya, seperti dikutip Antara.

Mengenai langkah Setya Novanto yang mengajukan permohonan praperadilan kembali, Prasetyo kembali menegaskan bahwa persoalan itu pun bukan wilayah kejaksaan karena yang menangani perkara itu adalah KPK.

"Jadi yang dituntut kan KPK," katanya.

Pada Senin dinihari, saat akan masuk ke Rutan KPK, Setya Novanto mengatakan dia sudah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden, Kepala Polri, dan Kejaksaan Agung.

Presiden Joko Widodo mengingatkan Setya Novanto supaya mengikuti aturan setelah KPK menahan dia sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

KPK sudah menjerat Novanto dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan menetapkannya sebagai tersangka pada 10 November lalu.

Selepas penetapan tersangka, Novanto sempat mangkir dari pemeriksaan. Ketua DPR itu bahkan sempat menghilang saat hendak dijemput penyidik KPK. Saat penyidik masih mencari keberadaannya, Novanto mengalami insiden kecelakaan, Kamis pekan lalu.

Ia kemudian menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, dan dipindah ke RSCM Kencana, sehari berselang. Setelah diperiksa dokter dari IDI, Novanto akhirnya ditahan KPK di Rutan KPK, Minggu malam, 19 November.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra